JNewstv.com | Malut. Halsel — Pelabuhan Babang, Halmahera Selatan, menjadi pusat perhatian setelah penemuan kontainer yang diduga berisi sianida, bahan kimia berbahaya, pada Kamis (21/12/2023). Kontainer ini ditemukan dalam keadaan tertutup dan belum dibuka oleh petugas pelabuhan karena statusnya yang ilegal.
Sianida, yang biasa digunakan dalam industri pertambangan untuk mengekstrak emas dan logam berharga lainnya, memiliki risiko dan dampak lingkungan yang signifikan jika tidak dikelola dengan benar. Penemuan ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat Halmahera Selatan, yang merasa terancam oleh potensi pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Kontainer tersebut diduga milik seorang penyuplai sianida untuk kebutuhan pertambangan di kepulauan Obi, yang tidak berdomisili di Maluku Utara. Polisi telah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari pihak terkait, namun hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai status dan nasib konteiner tersebut.
Menanggapi situasi ini, Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Korwil Halmahera Selatan, Moch Saifullah, mendesak pemerintah untuk bertindak tegas dan cepat. Saifullah menawarkan empat alternatif kebijakan, termasuk membuka dan memeriksa konteiner, mengembalikannya ke pengirim, menghancurkan dan mengolah limbah sianida, atau menyita dan menggunakan sianida untuk kepentingan negara.
Menurut Saifullah, alternatif terbaik adalah menghancurkan konteiner dan mengolah limbah sianida. “Kami dari FPII mendesak pemerintah untuk segera mengambil keputusan dan tindakan yang tepat dan bijak terkait konteiner berisi sianida ini,” ujar Saifullah.
Saifullah juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan waspada, serta mendapatkan informasi dari sumber yang kredibel dan profesional. “Kami dari FPII akan terus mengawal dan mengawasi perkembangan kasus ini,” tutur Saifullah. (Bray)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita