Home / Jnews Malut / Kab. Halut / KPU Halut Tetapkan 25 Orang Anggota DPRD Halut Masa Bakti 2019-2020

KPU Halut Tetapkan 25 Orang Anggota DPRD Halut Masa Bakti 2019-2020

JNewstv.com | Tobelo.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Utara, hari ini Selasa 13/08, Menggelar Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Halmahera Utara, masa bakti 2019-2020.

Dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Utara, Nomor 20/PL. 01,9Kpt/8203/KPU Kab/VIII/2019. Tentang penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Pesrta Pemilu, anggota DPRD kabupaten  Halmahera Utara.

Ke 25 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Halmahera Utara, dalam lampiran Surak Keputusan Komisi Pemikihan Umum (KPU) Halmahera Utara adalah sebagai berikut.

Daerah Pemilihan I

  1. Partai Demokrat
    Yulius Dagilaha SH.
  2. Partai Demokrat
    Oni Pulo ST.
  3. Partai Nasdem,
    Aurelia Indah Mole.
  4. Partai Golongan Karya.
    Wilem. M. Manery.
  5. Partai PDI perjuangan
    Richart. L. Hohakai.
  6. Partai Perindo
    Lambertus Kialian.
  7. Partai Hanura
    Saiful Samad.
  8. Partai PKPI
    Frangki D Tantri.
  9. Partai Partai Amanat Nasional
    Irham Hakim.
    10.Partai Berkarya
    Helny Maudy Leke.
  10. Partai Kebangkitan Bangsa
    Irfan Soekanae.

Daerah Pemilihan II

  1. Partai Golongan Karya
    Samsul Bahri Umar.
  2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuanga.
    Irwan Jam.
  3. Partai Demokat.
    Berti Sikari.
  4. Partai Kebangkitan Bangsa.
    Fahmi Musa.
  5. Partai PersatuanPembangunan Fahmi Djuba.
    Fahmi Djuba.
  6. Partai Hanura.
    Sahri Hi. Rauf.
  7. Partai PKP.
    Budianto Gawasala.

Daerah Pemilihan III

  1. Partai Golkar Asrul
    Hi. Suaibun.
  2. Partai Kebangkitan Bangsa
    Yusri Bailussy.
  3. Partai Demokrat
    Katrin Soputan
  4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
    Inggrid Paparang.
  5. PKPI
    Benoni Laranga.
  6. Partai Gerindra
    Sofian M. Saleh.
  7. Partai Nasdem, Selfi Tjuluku.

Penetapan perolehan kursi dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Halmahera Utara, dilakukan setelah pasca sengketa dan penetapan sidang di Mahkama Konstitusi (MK).

Hal ini di sampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halut, Muhanad Risal, kepada sejumlah wartawan.  Mamang, kita agak terlambat untuk penetapan ini, “karena masih menunggu keputusan MK, pada sengketa Pileg kemarin. Namun hari ini kami dapat menyelesaikan dengan aman dan damai,” Tutup Risal. (Roby)

 

About jnews

Check Also

DPD LPP Tipikor Desak DPRD Halteng Panggil Oktavianus S. Pagaja Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

HALTENG, JNewstv.com – Polemik terkait keterlibatan Calon Kepala Desa (Cakades) dalam proses pencairan Alokasi Dana …

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII