Home / Berita / KPU RI Umumkan Jadwal Lengkap Pilkada 2024, Pendaftaran Pemantau Dibuka

KPU RI Umumkan Jadwal Lengkap Pilkada 2024, Pendaftaran Pemantau Dibuka

Jakarta — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia resmi merilis Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Seiring dimulainya tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada), KPU telah membuka pendaftaran bagi pemantau pemilu sejak 27 Februari lalu, yang akan berlangsung hingga 16 November 2024. Lembaga yang berminat memantau pelaksanaan Pilkada diwajibkan mendaftar untuk mendapatkan akreditasi dari KPU.

Untuk pemantau pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pendaftaran dilakukan di KPU Provinsi. Sementara pemantau pemilihan bupati dan wali kota dapat mendaftar ke KPU Kabupaten/Kota. Pemantau asing harus mendaftar ke KPU RI dengan rekomendasi dari kementerian terkait bidang luar negeri.

Tahapan penting lainnya termasuk penyerahan daftar penduduk potensial pemilih oleh kementerian terkait ke KPU, yang dijadwalkan berlangsung dari 24 April hingga 31 Mei 2024. Proses persiapan dan pendaftaran pasangan calon gubernur, bupati, dan wali kota juga telah ditetapkan, dengan jadwal mulai dari pemenuhan persyaratan dukungan bagi calon independen hingga pendaftaran yang berlangsung dari 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

Berikut adalah jadwal lengkap tahapan Pilkada 2024:

(11 Tahap)

 

(01) _*Penyerahan DP4*_

(24 April – 31 Mei 2024)

 

(02) _*Pemutakhiran & Penyusunan Daftar Pemilih*_

(31 Mei – 23 Sept 2024)

 

_*TAHAPAN PENYELENGGARAAN*_

 

05 Hari Jelang

(03) _*Pemenuhan Persyaratan Paslon Perorangan*_

(05 Mei – 19 Agust 2024)

 

116 Hari Jelang

(04) _*Pengumuman Pendaftaran Paslon*_

(24 – 26 Agust 2024)

 

119 Hari Jelang

(05) _*PENDAFTARAN Paslon*_

🔺 *27 – 29 Agustus 2024* 🔺

 

119 Hari Jelang

(06) _*Penelitian Persyaratan Calon*_

(27 Agust – 21 Sept 2024)

 

144 Hari Jelang

(07) _*Penetapan Paslon*_

(22 Sept 2024)

 

147 Hari Jelang

(08) _*Pelaksanaan Kampanye*_

(25 Sept – 23 Nov 2024)

 

181 Hari Jelang

(09) _*Masa Tenang*_

(24 – 26 Nov 2024)

 

184 Hari Jelang

(10) _*Pelaksanaan Pemungutan Suara*_

(27 Nov 2024)

 

184 Hari Jelang

(11) _*Penghitungan Suara & Rekap Penghitungan Suara*_

(27 Nov- 16 Des 2024)

 

Dengan jadwal yang telah ditetapkan, KPU RI berharap seluruh tahapan Pilkada 2024 dapat berjalan lancar dan demokratis, memastikan partisipasi aktif dari masyarakat dan pengawasan yang ketat untuk menjamin integritas proses pemilihan. (Red)

About jnews

Check Also

Tidak Hanya Dapat Jadwal Yang Pasti, Masyarakat Makin Rasakan Kecepatan Pengukuran Tanah

JNewstv.Com | Bengkulu – Kepastian jadwal dan kecepatan proses jadi manfaat yang dirasakan masyarakat saat …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII