Home / Berita / KPU Telah Terima Laporan Dana Kampanye Parpol

KPU Telah Terima Laporan Dana Kampanye Parpol

SOFIFI — Jnews. 07 Januari kemarin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara telah menerima laporan Dana Awal Kampanye yang telah disampaikan masing-masing Partai Politik maupun calon DPD.

Penandatanganan BA sendiri akan dilakukan hari ini juga Senin, (08/01) sore. Ini diungkap salah satu Komisioner Devisi Teknis Penyelenggara KPU, H. Buchari Mahmud saat ditemui jnews.com diruang kerjanya.

“Kemarin kita sudah menerima laporan dana awal kampanye dari parpol dan juga calon DPD, dan hari ini juga akan dilakukan penandatanganan berita acaranya. Laporannya itu disampaikan melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKDK)”, jelas Buchari.

Foto: kantor KPU Maluku Utara

Laporan dokumen parpol SIKDK ini akan diperiksa kembali oleh staff KPU dan akan dilakukan penandatanganan BA.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dokumennya jika kekurangan atau ada kesalahan maka akan diberikan waktu lima hari untuk perbaikan dokumen, dan batas waktunya hingga 12 januari”, ujarnya lagi.

Sementara itu, mekanisme pemeriksaan dokumen Dana Awal Kampanye untuk partai politik dan DPD setelah dilakukan audit dan BA akan disampaikan kepada Parpol, Bawaslu dan Tenaga Akuntan Publik.

“Jadi nanti dokumen semua parpol juga calon DPD akan diaudit dan BAnya diserahkan kepada parpol, bawaslu dan akuntan publik. Akuntan publik ini juga yang akan memeriksa dokumen tersebut”, akunya lagi.

Pemeriksaan dokumen Dana Awal Kampanye oleh tim Akuntan Publik akan disertai dengan penyerahan laporan akhir dana kampanye yang disebut laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye diakhir setelah pemungutan suara paling lambat 15 hari sebelum dilakukan pemungutan suara setelah itu akan diaudit, apakah dana tersebut terindikasi ada temuan dana diluar dari yang seharusnya maka dana tersebut akan dikembalikan ke kas negara”, tuturnya.

Rincian laporan audit dana kampanye sendiri kata Buchari, akan diumumkan melalui website KPU Malut dan akan dipublish setelah semua dokumen resmi diaudit dan di sahkan untuk dipublish secara terbuka, kata Buchari.

Pengumuman hasil audit dokumen sendiri melalui dua tahapan.
“Untuk laporan audit pertama itu untuk dana awal kampanye kana dilakukan tanggal 13 pasca dilakukannya perbaikan dokumen oleh parpol maupun DPD, selanjutnya diumumkan terbuka setelah proses tahapan pemilu selesai dilakukan”, paparnya. (By)

About Saleh Lukman

Check Also

Gelar Silaturahmi dengan Kepsek se-Wasile, Bupati Ubaid Soroti Legalitas Lahan Sekolah

Haltim, JNewstv.com — Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub, menggelar silaturahmi bersama para kepala sekolah jenjang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII