Home / Berita / Kuasa Hukum Imbau Terlapor Kasus Sultan Bacan Penuhi Panggilan Polisi
Djabarudin, SH., (Dok, istimewa)

Kuasa Hukum Imbau Terlapor Kasus Sultan Bacan Penuhi Panggilan Polisi

Djabarudin, SH., (Dok, istimewa)

JNewstv.com | Labuha – Polres Halmahera Selatan (Halsel) telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Sultan Muda Bacan, M. Irsyad Maulana.

Namun, kuasa hukum pelapor menyatakan masih ada terlapor yang belum memenuhi panggilan penyidik.

Berdasarkan SP2HP bernomor B/255/IX/2024/Reskrim tertanggal 2 September 2024, pihak kepolisian telah memeriksa dua orang saksi, yaitu Muhammad Ikbal dan Adam Basri.

Selain itu, tiga orang terlapor juga telah diperiksa, yakni Minggriani Ahmad, Nurmala Iskandar Alam, dan Sakir Batjan.

“Setelah itu kami juga akan melaksanakan pemeriksaan Ahli apabila semua saksi/terlapor sudah diperiksa,” tulis Kasat Reskrim Polres Halsel, Iptu Ray Sobar, dalam SP2HP tersebut.

Menanggapi hal ini, kuasa hukum pelapor Sanusi Iskandar Alam, Djabarudin, menyatakan bahwa masih ada beberapa saksi yang belum diperiksa sesuai dengan laporan yang diajukan kliennya.

Ia juga menegaskan pentingnya mematuhi setiap proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kami meminta agar mereka (terlapor yang belum diperiksa) segera memenuhi kewajiban hukum tersebut,” tegas Djabarudin, Minggu (8/9/2024).

Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) dan (2) KUHAP, setiap orang yang dipanggil oleh penyidik wajib hadir pada waktu yang ditetapkan.

“Panggilan ini bukanlah suatu pilihan, melainkan kewajiban hukum yang harus ditaati,” jelasnya.

Djabarudin juga menyoroti Pasal 224 KUHP yang menyebutkan bahwa tidak mematuhi panggilan penyidik dapat berakibat pada sanksi pidana berupa penjara hingga 9 bulan atau denda.

“Kami mengimbau kepada terlapor, khususnya Saudara Irsyad Maulana, agar segera memenuhi panggilan penyidik,” ujar Djabarudin.

Djabarudin berharap Saudara Irsyad Maulana dapat memberikan contoh kepada masyarakat, bahwa setiap orang wajib tunduk pada aturan hukum yang berlaku.

“Ini penting agar proses hukum berjalan lancar,” jelasnya.

Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan siap melakukan pemeriksaan lanjutan.

Sebagai informasi, Kasus ini bermula dari laporan pengaduan tertanggal 29 Juli 2024 tentang dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial.

Hingga kini, proses penyelidikan masih berlanjut dengan beberapa terlapor yang belum memenuhi panggilan penyidik.

About Moch

Check Also

Pos Pengamanan Hutan di Wasile Selatan Ludes Terbakar, Warga Pertanyakan Pengawasan

Haltim, JNewstv.com — Keberadaan pos pengamanan kawasan hutan di Kecamatan Wasile Selatan, Halmahera Timur, kembali …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII