TIDORE KEPULAUAN, JNewstv.com — Dugaan praktik penggandaan uang secara gaib berujung pada laporan polisi. Kuasa hukum Yunus Din, S.H., melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang diduga berkaitan dengan praktik penggandaan uang secara gaib ke Polresta Tidore Kepulauan, Jumat (11/9/2026).
Laporan tersebut dibuat setelah dua orang warga diduga menjadi korban dan mengalami kerugian material. Kedua korban masing-masing berinisial BA, warga Kelurahan Indonesiana, Kota Tidore Kepulauan, dan OP, warga Kelurahan Kusubirahi.
Dalam laporan tersebut, seorang warga Kota Ternate berinisial RA alias Uci, yang disebut berdomisili di kawasan Bastiong Talangame, Kota Ternate, dilaporkan atas dugaan menawarkan atau mengaku memiliki kemampuan untuk melakukan penggandaan uang secara gaib.
Dugaan praktik tersebut kemudian menimbulkan kerugian finansial yang cukup besar. Berdasarkan keterangan kuasa hukum, total kerugian yang dialami kedua korban mencapai Rp402.700.000 atau sekitar empat ratus dua juta tujuh ratus ribu rupiah.
Kuasa hukum Yunus Din, S.H., kepada wartawan JNewsTV, membenarkan bahwa laporan tersebut telah disampaikan kepada aparat kepolisian di Polresta Tidore Kepulauan. Pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan dugaan peristiwa tersebut.
“Kami telah melaporkan dugaan peristiwa ini kepada pihak kepolisian dan menyerahkan sejumlah barang bukti,” ujar Yunus Din.
Ia berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Menurut Yunus, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan dan penyidikan kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta sebenarnya. Termasuk memeriksa para saksi, meneliti barang bukti, serta menggali keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Yang terpenting adalah fakta hukum dapat terungkap secara terang sehingga perkara ini dapat diproses sesuai mekanisme hukum,” katanya.
Dugaan praktik penggandaan uang dengan cara gaib menjadi perhatian karena menyangkut kepercayaan masyarakat dan berpotensi menimbulkan kerugian finansial apabila dilakukan dengan modus penipuan.
Meski demikian, status pihak yang dilaporkan dalam perkara ini masih sebatas terlapor. Kebenaran mengenai dugaan tindak pidana tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti serta keterangan para pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Jurnalis: Ibrahim Yusuf
JNewstv.com Berita Fakta & Realita