Home / Berita / Citizen Journalism / Laut Gebe Tercemar, Warga Berteriak, Perusahaan Tambang Langgar Aturan, PT Bartra dan PT ANP Biang Kerusakan

Laut Gebe Tercemar, Warga Berteriak, Perusahaan Tambang Langgar Aturan, PT Bartra dan PT ANP Biang Kerusakan

HALTENG, JNewstv.com – “Air laut dekat tambang jadi cokelat keruh! Ikan-ikan menghilang, sedimen menumpuk. Ini ancaman langsung bagi hidup kami,” protes nelayan Desa Umera, Pulau Gebe, Halmahera Tengah, Jumat (13/6/2025), menyaksikan perubahan drastis di perairan Pantai Salal akibat aktivitas PT Bartra Putra Mulia. Selasa (17/06/25)

Pembuktian Dampak Lingkungan & Bukti Ilmiah, Studi terbaru membuktikan kerusakan ekosistem:
– Pencemaran logam berat di Sungai Akejira dan Ake Sagea melebihi baku mutu.
– Ikan terkontaminasi arsenik 20 kali lebih tinggi dari level 2007.
– Penumpukan sedimen di muara sungai turunkan kualitas air laut.
Warga menuding limbah tambang PT Bartra dan PT Aneka Niaga Prima (ANP) sebagai biang kerusakan. “Dulu kami bisa minum air mata air, sejak 1968 hilang. Sekarang beli air Rp 840.000/bulan,” keluh Hamlan Kamaluddin, warga setempat.

Hal ini ditanggapi dijabarkan praktisi hukum yang menjabat sebagai Ketua Konsultan Hukum Pertambangan Provinsi Maluku Utara, Mohtar S. Basrah, S.H. adanya aduan maupun laporan masyarakat yang didukung oleh Nexus3 Foundation terkait Pelanggaran Hukum yang Terungkap bahwa.

1. Izin Tidak Lengkap:
– PT ANP di Pulau Fau terbukti tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus (IUP OPK).
– PT Bartra diduga operasikan IUP OPK tanpa dokumen lengkap.
Penjelasan Hukum: Sesuai UU No. 3/2020 tentang Minerba, IPPKH wajib dimiliki sebelum operasi tambang. Pelanggaran bisa berujung pencabutan izin dan denda hingga Rp 100 miliar (Pasal 162).

2. Pengabaian Aturan Pulau Kecil:
PT ANP mengabaikan UU No. 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K). Padahal, Pasal 23 melarang aktivitas pertambangan di pulau kecil yang berpotensi rusak lingkungan.
Sanksi: Pelaku bisa dipidana penjara 2-10 tahun dan denda Rp 2-100 miliar (Pasal 73).

3. Pelaporan KKPRL Mangkir:
Dinas Perikanan Malut Utara mengungkap PT ANP tidak melaporkan aktivitasnya setiap 6 bulan sesuai Rekomendasi KKPRL.
Aturan: Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Menteri KP No. 28/2021. Pelanggaran bisa berujung sanksi administratif hingga pencabutan izin.

Warga mengapresiasi Nexus3 Foundation yang mengawasi dampak merkuri. Namun, mereka kecam aksi bersih pantai PT Bartra pekan lalu: “Itu hanya pencitraan! Limbah mereka masih meracuni laut kami,” ujar seorang nelayan.

Mohtar Basrah, mengingatkan PT Bartra terkait laporan masyarakat yang juga dianggap mengancam warga. “Mereka abaikan protes kami, bahkan ancam lapor polisi!” tambah Hamlan (warga). DPRD Halteng telah desak pemanggilan perusahaan, tetapi respons lambat.

Hamlan menyoroti akar masalah: “Sejak kewenangan izin tambang beralih ke pusat, daerah tak bisa awasi. Masyarakat jadi korban!”
Penjelasan: UU Minerba 2020 memang memusatkan izin di pemerintah pusat. Namun, Peraturan Menteri ESDM No. 7/2024 menegaskan pemantauan lingkungan tetap melibatkan DLH provinsi.

Mohtar Basrah menekankan, sanksi Lingkungan yang Mengancam Jika pencemaran terbukti, perusahaan bisa dijerat:
– UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH):
– Pidana 1-15 tahun penjara bagi pelaku pencemaran (Pasal 104).
– Denda Rp 1-15 miliar untuk korporasi (Pasal 119).
– Kewajiban pemulihan lingkungan dan ganti rugi (Pasal 87-88).

Masyarakat menuntut dan mendesak, DPRD Halteng dan Pemda segera panggil PT Bartra dan PT ANP untuk pertanggungjawaban hukum. KLHK dan DLH Provinsi lakukan pemantauan rutin kualitas air laut. Evaluasi izin operasi jika pelanggaran terbukti.
“Jika bukan pemerintah daerah dan DPRD yang lindungi kami, siapa lagi? Laut kami sedang sekarat!” tegas Hamlan.

Kronologi Kerusakan yang Berulang
– 1968-2004: Operasi PT Antam picu krisis air bersih.
– 2012: Izin PT Smart Marsindo rusak hutan & perkebunan.
– 2023-2024: PT Bartra cemari pantai dan mangrove.
– 2025: Video pencemaran Pantai Salal viral, protes masyarakat meluas.

Bahkan Ahli lingkungan memperingatkan akumulasi logam berat di Teluk Weda sebagai “bom waktu” kesehatan. Tanpa intervensi segera, tragedi ekologi akan berlanjut.

 

Jurnalis: Ilham Husen

About jnews

Check Also

Pos Pengamanan Hutan di Wasile Selatan Ludes Terbakar, Warga Pertanyakan Pengawasan

Haltim, JNewstv.com — Keberadaan pos pengamanan kawasan hutan di Kecamatan Wasile Selatan, Halmahera Timur, kembali …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII