HALTENG, JNewstv.com – Video viral di TikTok yang memperlihatkan pencemaran laut di Desa Umera, Kecamatan Pulau Gebe, Halmahera Tengah, memicu kecaman publik terhadap PT Bartra Putra Mulia. Warga menuntut perusahaan tambang nikel itu bertanggung jawab atas perubahan warna perairan pantai Salal menjadi kecokelatan akibat aktivitas penambangan. Jum’at (13/06/25)

Drs. Hamlan Kamaluddi, tokoh masyarakat setempat, menegaskan bahwa warga telah lama merasakan dampak kerusakan lingkungan ini. “Masyarakat Umera hidup dalam keresahan akibat penambangan yang tidak bertanggung jawab. Pantai Salal yang dulu menjadi destinasi wisata kini tercemar limbah,” ujarnya kepada JNewstv.com, Kamis (12/6/2025) .
Pantai Salal sebelumnya dikenal dengan pasir putih dan perairan jernihnya, menjadi tempat rekreasi warga setiap akhir pekan. Kini, sedimentasi limbah tambang telah mengubah ekosistem pesisir dan mengancam mata pencaharian nelayan .
Kewenangan Pemerintah Pusat vs Perlindungan Daerah, Hamlan menyoroti dilema regulasi sebagai akar masalah:
“Pengelolaan izin tambang (IUP) kini sepenuhnya berada di pemerintah pusat. Daerah kehilangan kewenangan pengawasan, sehingga masyarakat menjadi korban. Dampak lingkungan ini adalah ancaman eksistensial bagi kami”.
Hal ini diperparah dengan lemahnya penegakan hukum. Meski DPRD Halteng telah mendesak pemanggilan PT Bartra Putra Mulia akibat perusakan kebun dan pencemaran mangrove, perusahaan kerap mengabaikan protes warga bahkan mengancam akan mempidanakan mereka.
Bukti Ilmiah dan Respons Perusahaan
Studi terbaru menunjukkan pola kerusakan serupa di Halmahera Tengah:
– Pencemaran logam berat di Sungai Akejira dan Ake Sagea yang melebihi baku mutu.
– Penumpukan sedimen di muara sungai dan penurunan kualitas air laut.
– Ikan terkontaminasi arsenik 20 kali lebih tinggi dari level 2007.
Ironisnya, PT Bartra Putra Mulia baru-baru ini menggelar aksi bersih pantai di Umera untuk memperingati Hari Lingkungan Hidup 2025 . Aktivitas ini dinilai warga sebagai pencitraan tanpa solusi nyata.
Kronologi Kerusakan Lingkungan di Pulau Gebe.
- 1968-2004, Operasi PT Antam terjadi Krisis air bersih, hilangnya mata air.
- 2012 Izin tambang PT Smart Marsindo Perusakan hutan & perkebunan warga.
- 2023-2024 Operasi PT Bartra Putra Mulia Pencemaran pantai, kerusakan mangrove.
- 2025 Video viral pencemaran Pantai Salal Protes masyarakat & desakan ke DPRD.
Tuntutan Warga dan Langkah Ke Depan
Masyarakat mendesak, DPRD Halteng dan Pemda segera memanggil PT Bartra Putra Mulia untuk pertanggungjawaban hukum. Pemantauan rutin oleh KLHK dan DLH terhadap kualitas air laut dan sedimentasi logam berat. Evaluasi izin operasi jika perusahaan terbukti melanggar standar lingkungan.
“Jika bukan pemerintah daerah dan DPRD yang melindungi kami, lalu siapa lagi? Kami tidak akan diam melihat laut kami hancur,” tegas Hamlan.
Pulau Gebe, seluas 22.000 hektare telah kehilangan 1.065 hektare hutan akibat tambang, dengan 5.225 hektare lahan kini jadi konsesi nikel. Degradasi lingkungan ini memicu krisis air bersih sejak dua dekade terakhir, di mana warga terpaksa membeli air Rp840.000/bulan.
Ahli lingkungan memperingatkan akumulasi logam berat dalam ekosistem pesisir seperti di Teluk Weda bisa menjadi “bom waktu” kesehatan masyarakat. Tanpa intervensi segera, Umera berpotensi mengulangi tragedi serupa. IH
JNewstv.com Berita Fakta & Realita