JNewstv.Com |Ternate – Kantor Pertanahan Kota Ternate melalui Layanan Rutin Pemeriksaan Tanah Panitia A melaksanakan pemeriksaan lapangan dalam rangka permohonan pendaftaran tanah pertama kali atas nama Djojo Achmad yang berlokasi di Kelurahan Sangaji Utara, Kecamatan Ternate Utara. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperoleh dan memastikan kesesuaian data fisik bidang tanah dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Panitia A hadir langsung di lokasi dengan didampingi pemohon untuk menunjukkan batas-batas bidang tanah yang dimohonkan. Informasi dan kondisi yang ditemukan selama pemeriksaan menjadi bagian dari proses pengumpulan data dalam rangka mendukung penyelesaian permohonan pendaftaran tanah sesuai ketentuan.
Pendaftaran tanah melalui penerbitan sertipikat memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas hak tanah, sekaligus membantu memperjelas status serta batas bidang tanah yang dimiliki. Dokumen sertipikat juga memiliki nilai penting dalam mendukung berbagai kebutuhan administrasi dan keperluan pertanahan pemegang hak.
Kantor Pertanahan Kota Ternate mengimbau masyarakat yang belum memiliki sertipikat untuk segera mendaftarkan tanahnya melalui layanan pertanahan yang tersedia. Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam melindungi aset dan memberikan kepastian hukum atas tanah, baik untuk kepentingan saat ini maupun di masa mendatang.
#TernateKotaLengkap
#KantahKotaTernate
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
JNewstv.com Berita Fakta & Realita