JNewstv.Com | Ternate – Kantor Pertanahan Kota Ternate melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan melaksanakan Layanan Rutin Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) untuk PKKPR Non Berusaha pada salah satu lokasi di Kelurahan Soa, Kecamatan Ternate Tengah. Kegiatan dilaksanakan dengan turun langsung ke lokasi dan didampingi oleh pemohon sebagai bagian dari proses pemeriksaan serta pengumpulan data kondisi bidang tanah.
Pelaksanaan PTP PKKPR Non Berusaha menjadi bagian penting dalam memberikan pertimbangan teknis terkait kesesuaian pemanfaatan tanah dengan ketentuan tata ruang. Bagi masyarakat, layanan ini membantu memberikan kejelasan mengenai aspek pertanahan dalam proses pemanfaatan ruang, sehingga dapat mendukung tertib administrasi dan kepastian dalam pemanfaatan tanah.
Melalui layanan ini, Kantor Pertanahan Kota Ternate terus berupaya memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat, sekaligus mendukung pemanfaatan tanah yang tertib dan sesuai ketentuan.
#TernateKotaLengkap
#KantahKotaTernate
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
JNewstv.com Berita Fakta & Realita