” Tak Patuhi Edaran Bupati Izin Usaha Di Bekukan Tempat Usaha Disegel Selama Satu Bulan “

JNewstv.com | Tobelo.
Sejumlah warung dan rumah makan di tobelo, kabupaten halmahera utara, maluku utara, mulai menerapkan “edaran Bupati Halmahera Utara.
Dengan membatasi waktu buka dan tutup usaha mereka dengan tujuan mencegah penyebaran Corona/Covid-19 di Halut.
Deky Tawaris, kordinator publikasi Satgas Corona/Covid-19, mengatakan bahwa setelah edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Frans Manery, kami langsun melakukan Ondespot ke semua lokasi tempat usaha warung/rumah makan, jika kedapan ada yang tidak mematuhi dan masi buka usaha di atas Pukul 18:00, maka kami akan mengambil persuasif jika tidak di indahkan maka uoaya paksa dilakukan dengan cara izin usahanya di cabut dan tempat usahanya akan di segel selama 1 bulan.
Pemerintah daerah melalui Satgas Corona/Covid-19,melakukan ini adalah dalam rangka memutus matarantai dari penyebaran virus Corona/Covid-19. Kami berharap semua pihak dapat melaksanakan edaran yangbsudah disampaikan oleh Bupati, karena ini demi kemanusian, demi kelangsungan hidup kita bersama di kabupaten halmahera utara.
JNewstv.com Berita Fakta & Realita