JNewstv.Com | Ternate-Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kota Ternate melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan terhadap permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Non Berusaha di beberapa lokasi, yakni Kelurahan Kalumata dan Kelurahan Ngade (Kecamatan Ternate Selatan), serta Kelurahan Jambula (Kecamatan Pulau Ternate) pada Kamis, 16 April 2026.
Pemeriksaan lapangan ini menjadi bagian krusial dalam proses penilaian kesesuaian pemanfaatan ruang, guna memastikan bahwa rencana penggunaan lahan telah selaras dengan ketentuan RTRW maupun RDTR yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, tim melakukan peninjauan langsung terhadap kondisi fisik lokasi serta mencocokkannya dengan data dan dokumen yang diajukan. Langkah ini bertujuan untuk menjamin tertib tata ruang sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan tanah.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Ternate terus berkomitmen mendukung pemanfaatan ruang yang terarah, aman, dan sesuai peruntukannya, termasuk dalam menunjang kepentingan strategis nasional di bidang pertahanan.
#PTP_PKKPR
#TernateKotaLengkap
#KantahKotaTernate
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
JNewstv.com Berita Fakta & Realita