JNewstv.com. Ternate_ Polemik yang terjadi di internal DPRD Kota Ternate terkait isu pengusiran anggota dalam rapat paripurna terus menuai perhatian. Menanggapi hal tersebut, sejumlah praktisi hukum dan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate mengimbau masyarakat untuk melihat persoalan ini secara objektif berdasarkan aturan tata tertib (tatib) kelembagaan, bukan sekadar opini yang berkembang.
Advokat dan praktisi hukum, Imron Ruhiat Kharie, memberikan perspektif normatif terkait narasi “pengusiran” anggota dewan dalam forum sidang. Menurutnya, publik perlu berhati-hati dalam menyimpulkan peristiwa tersebut agar tidak merusak marwah lembaga DPRD. Selasa (28/04/26)
“Rapat paripurna adalah forum resmi yang tunduk pada norma persidangan dan kewenangan pimpinan rapat. Setiap tindakan penertiban, teguran, maupun pengaturan ketertiban peserta merupakan domain pimpinan sidang, bukan tindakan personal antar-anggota,” ujar Imron.
Ia merujuk pada Pasal 142 dan Pasal 144 Tata Tertib DPRD Kota Ternate yang mengatur legitimasi, kuorum, serta mekanisme pengambilan keputusan. Menurut Imron, narasi yang menyudutkan salah satu anggota secara personal—dalam hal ini Nurlaela Syarif terhadap Nurjaya Hi Ibrahim—sulit diterima secara hukum tanpa melihat konteks kepemimpinan sidang dan dinamika forum saat itu.
“Masyarakat harus bijak. Jangan terburu-buru membentuk penilaian yang dapat merugikan nama baik seseorang sebelum memahami fakta persidangan secara utuh,” tambah praktisi hukum Kesultanan Ternate tersebut.
Senada dengan hal tersebut, Anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate, Muslim Sahil, menekankan pentingnya literasi hukum di tengah masyarakat. Ia mengingatkan bahwa informasi yang beredar di ruang publik sering kali baru sebatas pandangan sepihak yang belum tentu sesuai dengan fakta normatif dokumen resmi.
“Publik seyogianya menempatkan informasi dalam kerangka verifikasi dan objektivitas. Jangan mudah terbawa pembentukan opini yang prematur,” tegas Muslim.
Para praktisi hukum di Kota Ternate mengajak masyarakat untuk lebih kritis dan dewasa dalam menyikapi dinamika di DPRD. Penting bagi publik untuk membedakan antara fakta peristiwa, kewenangan normatif, serta konteks kelembagaan yang menjadi dasar sebuah forum persidangan agar tidak terjebak dalam kegaduhan yang tidak produktif. (Aldy Ngofangare)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita