JNewstv.com | Tikep.
Kuasa Hukum Aprima Tampubolon, Maharani Karolen dan Rony Djafaar yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marimoi kecewa dengan penyidik Polres Tidore atas Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tentang kasus pengeroyokan yang diduga melibatkan Wakil Walikota Tidore Muhamad Sinen. Pasalnya bukti baru yang diminta oleh penyidik tidak digunakan dalam kasus tersebut.
“Kita sudah menyerahkan bukti baru berupa keterangan rekam medik dari Puskesmas Soasio yang menyatakan benar adanya terdapat benjolan dibagian kepala, kemerahan di bagian leher, mual hingga muntah dan pusing.Namun yang digunakan oleh penyidik Polres Tidore hasil visum dari rumah sakit yang tidak memeriksa hanya catatan yang diberikan kepada Penyidik” Kata Maharani saat di tanyai Jnewstv.com(19/12)
Maharani menjelaskan bahwa terdapat keganjilan dalam Kasus ini, karena pada saat kejadian pengeroyokan ada Kamera CCTV yang diakui Wakil Walikota untuk pembuktian tentang ada tidaknya pengeroyokan tersebut yang diberitakan salah satu media online.” Namun disangkal kembali oleh wakil walikota bahwa CCTV itu tidak bisa di buat bukti karena rusak melalui media online juga,”jelasnya.
Sementara itu, wakapolres Tidore Kompol Anita Ratna Yulianto saat ditemui oleh awak media pada hari yang sama menerangkan bahwa Kasus pengroyokan Aprima itu, sudah di SP3 (Surat Perintah Perhentian Perkara) kan yang menandakan kasus itu sudah tidak ada.”Kasus ini sudah selesai kalaupun korban merasa keberatan dengan SP3 yang dikeluarkan Polres Tidore, bisa melakukan praperadilan,” ucapnya.(ilon)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita