
Oleh: Maulana MPM Djamal Syah, S.H., M.H. (Praktisi Hukum)
Thomas Hobbes, melalui karya legendarisnya Leviathan (1651), menyampaikan gagasan bahwa hukum bersumber dari kekuasaan, bukan moralitas atau kebijaksanaan.
Dalam state of nature—kondisi tanpa pemerintahan—hidup manusia dipenuhi konflik, ketidakpastian, dan ketakutan.
Untuk keluar dari kekacauan ini, manusia menyerahkan sebagian kebebasannya kepada otoritas kuat, yaitu Leviathan, guna menciptakan hukum dan menjaga ketertiban.
Dalam konteks Pilkada, masyarakat telah menyerahkan sebagian kedaulatannya melalui proses pemungutan suara di TPS.
Namun, demokrasi tidak berhenti pada rekapitulasi hasil di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Proses ini berlanjut hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada).
Penulis berpendapat bahwa argumen Hobbes tentang kekuasaan absolut relevan, tetapi dalam sistem demokrasi modern, kekuasaan tersebut harus tetap dibatasi oleh hukum dan konstitusi.
Pandangan I D.G. Palguna: Kekuasaan yang Dikendalikan Konstitusi
I D.G. Palguna, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, menekankan pentingnya kekuasaan yang berlandaskan konstitusi.
Menurut Palguna, hukum memerlukan kekuasaan untuk dapat ditegakkan, tetapi kekuasaan itu harus tunduk pada batasan konstitusional.
Penulis sepakat dengan pandangan Palguna bahwa dalam sistem demokrasi Indonesia, mekanisme checks and balances menjadi penentu agar kekuasaan negara tidak melanggar prinsip-prinsip keadilan.
Hal ini memastikan bahwa hukum berfungsi sebagai alat untuk melindungi hak rakyat, bukan untuk menindas.
Peran Mahkamah Konstitusi dalam PHP Kada 2024
Mahkamah Konstitusi memiliki peran strategis dalam menyelesaikan sengketa hasil Pilkada.
Sebagai penjaga konstitusi, MK memastikan proses demokrasi berjalan sesuai prinsip hukum dan keadilan substantif.
Dalam PHP Kada 2024, MK bertugas menilai sengketa berdasarkan bukti konkret dan prinsip hukum yang berlaku, sehingga keputusan yang diambil mencerminkan integritas dan keadilan.
Penulis melihat peran MK sebagai cerminan bagaimana kekuasaan hukum bekerja untuk menjaga stabilitas politik dan demokrasi.
Dalam menilai sengketa Pilkada, MK memastikan hak-hak rakyat untuk memilih pemimpin dihormati, sekaligus mencegah potensi penyimpangan yang dapat merusak legitimasi hasil pemilu.
Relevansi Hobbes dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada
Pemikiran Hobbes memberikan dua pelajaran penting dalam konteks ini. Pertama, otoritas yang efektif diperlukan untuk menegakkan hukum, termasuk dalam menyelesaikan sengketa Pilkada.
Kedua, kekosongan otoritas atau ketidakpastian hukum dapat memicu anarki, sebagaimana digambarkan dalam state of nature.
Oleh karena itu, penulis berargumen bahwa MK berperan sebagai Leviathan modern yang menjaga keseimbangan antara kekuasaan dan keadilan.
Sebagai negara hukum, Indonesia membutuhkan institusi yang kuat seperti MK untuk memastikan hukum tidak hanya menjadi instrumen formal, tetapi juga sarana keadilan substantif.
Dengan peran MK dalam PHP Kada 2024, harapan untuk mewujudkan demokrasi yang berintegritas dan adil tetap terjaga. (*)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita