
JNewstv | LABUHA – LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Halmahera Selatan menduga sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayahnya tidak memenuhi regulasi yang berlaku.
Mereka meminta PT Pertamina dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk melakukan investigasi menyeluruh.
Said Alkatiri, Ketua LIRA, mengatakan mayoritas SPBU dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nonkonstruksi (SPBUN) di Halmahera Selatan tidak memiliki izin prinsip dari bupati, yakni Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL).
“Kami menemukan sejumlah SPBU tidak memiliki dispenser sebagaimana mestinya,” ungkap Said Alkatiri kepada JNewstv, Minggu (15/12/2024).
Menurutnya, pelanggaran ini bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya:
– UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas
– UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
– UU Nomor 25 Tahun 2017 tentang Percepatan Pemanfaatan Bahan Bakar Gas untuk Transportasi Jalan
– Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi
LIRA mendesak pihak berwenang untuk mencabut izin operasional dan kuota BBM bagi SPBU yang tidak memenuhi persyaratan, serta mempertimbangkan pemberhentian Sales Brand Manager (SBM) Pertamina wilayah Maluku Utara yang dinilai lemah dalam pengawasan.
Sampai berita ini ditulis, pihak Pertamina dan BPH Migas belum memberikan tanggapan resmi atas tuduhan tersebut. (*)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita