JNewstv.com | Halmahera Selatan — Dugaan penyimpangan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Gane Dalam, Kecamatan Gane Barat Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, kian menguat dan memicu kemarahan warga. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pemerintah Desa setempat dituding sarat rekayasa, lantaran mayoritas kegiatan yang tercantum dalam dokumen keuangan desa diduga tidak pernah direalisasikan di lapangan.
Informasi yang dihimpun dari masyarakat menyebutkan, berbagai program yang tertulis rapi dalam laporan keuangan desa hanya ada di atas kertas. Sepanjang tahun 2025, warga mengaku tidak melihat aktivitas pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat sebagaimana yang dilaporkan pemerintah desa.
Salah satu pos anggaran yang menjadi sorotan tajam adalah kegiatan festival kesenian, kegiatan keagamaan, hari besar keagamaan, serta peringatan Hari Kemerdekaan dengan total anggaran Rp 29.000.000. Warga menegaskan, tidak satu pun dari kegiatan tersebut pernah dilaksanakan.
“Di tahun 2025 tidak ada festival, tidak ada kegiatan keagamaan, apalagi acara kemerdekaan seperti yang tertulis di laporan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sorotan publik semakin menguat setelah mencuat dugaan fiktifnya program penguatan ketahanan pangan tingkat desa dengan nilai anggaran Rp 193.000.000. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya kegiatan, bantuan, maupun bentuk pemberdayaan yang berkaitan dengan program tersebut.
“Kami tidak pernah melihat atau merasakan program ketahanan pangan itu. Tidak ada kegiatan, tidak ada hasil, tapi anggarannya besar,” ungkap warga lainnya.
Berdasarkan data resmi penyaluran Dana Desa, Desa Gane Dalam menerima anggaran sebesar Rp 963.617.000 yang telah dicairkan 100 persen hingga Oktober 2025. Dalam dokumen realisasi anggaran, tercantum puluhan kegiatan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat dengan nilai anggaran yang beragam.
Namun, warga menyebut hanya satu kegiatan yang benar-benar direalisasikan, yakni pembangunan jalan desa dengan anggaran Rp 52.938.000. Itupun, menurut warga, baru dikerjakan setelah adanya tekanan dan desakan keras dari masyarakat.
“Kalau tidak didesak, pekerjaan itu juga tidak akan ada. Selebihnya hanya tertulis di laporan, tidak ada wujudnya,” tegas seorang warga.
Sementara itu, berbagai kegiatan lain seperti operasional pemerintahan desa, kegiatan sosial kemasyarakatan, keamanan, kesehatan, pendidikan nonformal, hingga kegiatan mendesak desa, meskipun tercantum dalam laporan keuangan, disebut tidak memiliki bukti fisik maupun dampak nyata bagi masyarakat.
Warga juga menyoroti minimnya transparansi, mulai dari tidak adanya musyawarah terbuka, papan informasi kegiatan, hingga pelibatan masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan sebagaimana diamanatkan dalam pengelolaan Dana Desa.
“Kalau kegiatan itu benar ada, pasti masyarakat tahu. Ini bukan soal lupa, tapi memang tidak pernah ada,” ujar warga lainnya.
Seluruh sorotan tajam tersebut kini mengarah kepada Kepala Desa Gane Dalam, Risman B. Dulhaji, selaku penanggung jawab penuh pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Warga menilai kepala desa gagal menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta patut dimintai pertanggungjawaban hukum.
Masyarakat mendesak Inspektorat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan untuk segera melakukan audit investigatif menyeluruh, tidak sebatas pemeriksaan administrasi, melainkan verifikasi langsung antara laporan dan fakta lapangan.
Selain itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) diminta tidak menutup mata, sementara Kejaksaan didesak segera menelusuri alur penggunaan Dana Desa 2025.
“Kalau aparat diam, ini sama saja membiarkan kejahatan keuangan negara di tingkat desa,” tegas seorang tokoh masyarakat.
Tak hanya itu, warga juga mendesak Bupati Halmahera Selatan agar segera mencopot Kepala Desa Gane Dalam. Pembiaran atas dugaan LPJ fiktif dinilai akan menjadi preseden buruk dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Jika dugaan tersebut terbukti, perbuatan itu berpotensi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara dan denda berat.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Gane Dalam, Risman B. Dulhaji, belum memberikan klarifikasi resmi. Sementara itu, Inspektorat, DPMD, dan Kejaksaan juga belum menyampaikan sikap atas desakan masyarakat.
Warga menegaskan, apabila aparat terus diam, mereka siap membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi demi memastikan Dana Desa tidak terus dijadikan laporan indah tanpa kenyataan. (Ilon)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita