JNewstv.com, Jailolo — Praktik ketenagakerjaan di internal SPX Express (PT Shopee Express) wilayah kecamatan Jailolo menjadi sorotan. Sejumlah karyawan melaporkan adanya dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh manajemen tanpa mematuhi prosedur hukum yang tertuang dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Tindakan ini dinilai sebagai bentuk kesewenang-wenangan manajemen yang mengabaikan hak-hak dasar buruh. Berdasarkan pengakuan para pekerja yang terdampak, proses pemecatan dilakukan secara mendadak tanpa adanya Surat Peringatan (SP) maupun proses perundingan yang menjadi kewajiban pemberi kerja.
“Kami diputus kontrak begitu saja tanpa penjelasan yang jelas dan tidak melalui tahapan mediasi yang seharusnya. Ini jelas melanggar pasal-pasal perlindungan pekerja dalam UU Cipta Kerja,” ujar salah satu karyawan yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sumber tersebut menambahkan bahwa praktik serupa sebelumnya juga telah menimpa beberapa karyawan di posisi operator. Selain masalah prosedur, Manager SPX Express Jailolo, Haris Saputra, disebut tidak memberikan penjelasan mengenai hak-hak pekerja pasca di PHK, termasuk mengenai uang pesangon yang seharusnya menjadi hak karyawan.
Merespons ketidakadilan tersebut, sebanyak 8 orang pekerja telah resmi melayangkan laporan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Bagian Kesrah Halmahera Barat dengan nomor laporan 740/27/BKTK-HB/V/2026.
Namun, meski Dinas Nakertrans telah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali untuk proses mediasi, pihak Manajemen SPX Express Jailolo diketahui mangkir dan tidak memenuhi panggilan tersebut. Hingga rilis ini diturunkan, Haris Saputra selaku manajer terkait belum memberikan klarifikasi resmi.
Sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, setiap rencana PHK wajib melalui proses musyawarah untuk mencapai mufakat. Jika perusahaan tetap melakukan PHK, mereka berkewajiban membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan yang berlaku.
Para pekerja berharap Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat melalui instansi terkait dapat bersikap tegas dalam mengawal kasus ini agar hak-hak buruh lokal tidak terus dizalimi oleh pihak korporasi.
(Aldy Ngofangare)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita