
JNewstv.com | Ternate – Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Ahmad Hadi, ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan. Penahanan dilakukan pada Selasa (16/1/2024).
Masjid Raya Halmahera Selatan merupakan proyek yang dimulai sejak tahun 2016 hingga 2021 dengan anggaran mencapai Rp 109 miliar lebih.
Namun, proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 4 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Malut.
“Anggaran 2017, 2018, dan 2019 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4 miliar itu perhitungan kerugian negara yang dikeluarkan oleh BPKP perwakilan Malut,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Malut, Richard Sinaga.
Richard menjelaskan, Ahmad Hadi selaku tersangka diduga bertanggung jawab atas penggunaan anggaran dan pelaksanaan kegiatan (PKK) pada Dinas Perkim dan Lingkungan Hidup Kabupaten Halsel tahun 2017 hingga 2019.
Ia juga diduga melanggar aturan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
“Untuk mempercepat proses selanjutnya terhadap tersangka, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate sesuai surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh Kejati Malut. Penahanan tersangka selama 20 hari ke depan,” ujar Richard.
Ahmad Hadi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka ditahan di Rutan Ternate sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tegas Richard.
JNewstv.com Berita Fakta & Realita