Ditetapkan Sebagai Tersangka Mantan Sekertaris KONI Halut “Porda Amanah, Bakal Di Jemput Paksa”
JNewstv.com | Tobelo. Mantan Sekertaris Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI) Halmahera Utara, Porda Amanah, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tanda tangan palsu. Ditetapkannya status tersangka terhadap Porda Amanah, setelah penyidik Polres Halmahera Utara, menerima hasil uji laboratorium forensik makasar.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Halut, AKP Rusli Mangoda. Minggu 01/12/19. Menurutnya, setelah kami menerima hasil uji laboratorium forensik dari makasar, maka kami lansung melakukan gelar perkara sehingga berdasarkan bukti-bukti yang kami kantongi maka Porda Amanah, ditetapkan sebagai tersangka.
Porda Amanah, mantan Sekertatis KONI Halut, oleh penyidik Polres Halut, sudah melayangkan surat panggilan sebagai tersangka, namun sampai saat ini belum juga menghadap.
“Namun kami akan melayangkan surat panggilan berikutnya, jika dirinya tidak memgindahkan surat panggilan tersebut, maka kami akan melakukan pemanggilan paksa terhadap tersangka mantan sekertaris KONI Halut, tersebut, ” Tegas AKP Rusli Manggoda.
Rusli, menambahkan bahwa, selain tersangka Porda Amanah, ada juga tersangka lainya dalam kasus pemalsuan surat ini, mereka dengan peranya masing-masing. Yang pastinya tersangka lebih dari satu orang. Oleh karena itu, mereka akan kami panggil untuk melakukan konfrontir.
Porda Amanah, ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan pemalsuan surat rekomendasi yang di tujukan kepada pengurus KONI Propinsi Maluku Utara, sehingga mengakibatkan terjadi perubahan struktur organisasi KONI kabupaten Halmahera Utara.
Dalam SK KONI provinsi Maluku Utara nomor : 013/KPTS/KONI-MU/V/2019 tanggal 17 Mei 2019 tentang susunan pengurus antar waktu KONI kabupaten Halmahera Utara masa bhakti 2017-2021.
Yansen Pawane sebagai Sekertaris umum tapi kemudian KONI Provinsi mengeluarkan SK baru, jabatan Sekertaris Umum telah digantikan oleh Porda Amana.
Untuk diketahui bahwa, Atas dasar diterbitkanya Surat Keputusan (SK) yang baru oleh KONI Propinsi Maluku Utara, mengakibatkan Yansen Pawane, Sekertaris KONI, halut merasa dirugikan hingga melaporkan permasalahan ini ke Penyidik Polres Halut. (Roby)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita