Halsel, JNewstv.com – Dugaan praktik “pengaturan” pemenang proyek infrastruktur jalan di Kasiruta Timur, Halmahera Selatan, yang mencuat sebelum proses tender resmi dimulai, menuai sorotan tajam dari kalangan praktisi hukum. Jika terbukti, tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap prinsip transparansi yang diatur dalam regulasi terbaru tahun 2026. Selasa (14/04/26)
Menanggapi kabar tersebut, praktisi hukum Muhammad Arief Saifullah, S.H menegaskan bahwa sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah telah mengalami penguatan signifikan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2026 tentang Transformasi Pengadaan Publik serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2026.
“Secara hukum, jika ada indikasi pemenang sudah ditentukan sebelum lelang berjalan, itu adalah bentuk bid rigging atau persekongkolan tender. Dalam UU terbaru tahun 2026, celah untuk melakukan hal ini sebenarnya sudah dipersempit dengan sistem Real-Time Audit yang terintegrasi,” ujar Arief saat dihubungi, Selasa 14 April 2026.
Dasar Hukum dan Aturan Terbaru 2026. M. Arief menjelaskan bahwa dalam PP No. 5 Tahun 2026, terdapat klausul tegas mengenai kewajiban digitalisasi penuh dan akuntabilitas pra-tender. Setiap tahapan, mulai dari perencanaan hingga pengumuman, harus tercatat secara elektronik tanpa intervensi manual yang bersifat subyektif.
“Berdasarkan UU Pengadaan Publik 2026, tindakan mengatur pemenang di luar sistem dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi administratif yang berujung pada sanksi pidana penjara dan denda yang jauh lebih berat dibandingkan aturan sebelumnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, Pasal 45 dalam UU No. 12 Tahun 2026 secara eksplisit melarang adanya komunikasi informal antara pengguna anggaran (PA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan calon penyedia sebelum masa sanggah berakhir.
Potensi Pembatalan Tender dan Sanksi Blacklist. Terkait kasus di Kasiruta Timur, Arief menyarankan agar pihak berwenang, termasuk Inspektorat maupun Aparat Penegak Hukum (APH), segera melakukan investigasi atas laporan masyarakat tersebut.
“Jika ditemukan bukti adanya pengarahan atau pengkondisian, tender tersebut tidak hanya harus dibatalkan, tetapi perusahaan yang terlibat wajib masuk dalam Daftar Hitam Nasional (Blacklist) sesuai dengan Pasal 78 PP No. 5/2026. Pejabat yang terlibat pun bisa dicopot dari jabatannya dan diproses secara hukum,” tegas pria yang juga aktif sebagai notaris dan konsultan hukum ini.
Dugaan proyek jalan di Kasiruta Timur ini pertama kali mencuat setelah adanya informasi bahwa salah satu kontraktor diklaim telah “mengunci” proyek tersebut meskipun tahapan lelang di LPSE belum mencapai tahap pembukaan penawaran.
“Masyarakat memiliki hak kontrol sesuai mandat UU 2026. Transparansi bukan lagi pilihan bagi pemerintah daerah, melainkan kewajiban mutlak. Kita harus mengawal agar dana publik di Halmahera Selatan benar-benar digunakan untuk pembangunan, bukan untuk kepentingan segelintir oknum,” pungkas Arief.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR maupun pihak terkait di Halmahera Selatan masih dalam upaya konfirmasi mengenai dugaan pengkondisian proyek tersebut.
Jurnalis: Ipul
JNewstv.com Berita Fakta & Realita