JNewstv.com | Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto mengambil langkah tegas dengan melaporkan seorang Kepala Desa (Kades) ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut terkait indikasi penyalahgunaan dana desa yang diduga merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan masyarakat. Rabu (19/02/25)
Menurut keterangan resmi Kementerian Desa PDTT, pelaporan ini dilakukan setelah tim inspektorat mendapati adanya ketidaksesuaian dalam laporan penggunaan dana desa di wilayah tersebut. Yandri menegaskan, pemerintah tidak akan mentolerir praktik korupsi atau penyelewengan dana desa yang seharusnya dialokasikan untuk peningkatan infrastruktur, kesehatan, dan ekonomi warga.
“Ini bentuk komitmen kami untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Dana desa harus tepat sasaran, bukan untuk kepentingan pribadi oknum,” tegas Yandri dalam konferensi pers.
Kasus ini kini sedang ditangani Bareskrim Polri. Jika terbukti bersalah, Kades terancam hukuman pidana sesuai Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Investigasi awal menyebutkan, dana yang disalahgunakan mencapai ratusan juta rupiah dan digunakan untuk keperluan di luar program desa.
Koordinator LSM Anti-Korupsi Desa, Ahmad Fadil, menyambut baik langkah Mendes ini. “Ini sinyal positif bahwa pengawasan dana desa diperketat. Kami harap ini jadi peringatan bagi kepala desa lain,” ujarnya.
Sementara itu, Ombudsman RI mengingatkan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana desa. “Pelatihan dan pendampingan bagi aparat desa harus ditingkatkan agar kesalahan serupa tidak terulang,” kata perwakilan Ombudsman.
Sejak 2015, pemerintah telah mengucurkan triliunan rupiah untuk dana desa guna mendorong pemerataan pembangunan. Namun, kasus seperti ini kerap menjadi batu sandungan. Data Kementerian Desa mencatat, setidaknya 15% dari total 74.961 desa di Indonesia masih rentan penyimpangan anggaran.
Langkah Mendes Yandri ini diharapkan menjadi momentum perbaikan sistem pengawasan dana desa. Masyarakat pun diimbau aktif melaporkan dugaan penyelewengan melalui kanal pengaduan resmi.
Jurnalis: Al-Rasyid Muluk
JNewstv.com Berita Fakta & Realita