
JNewstv | LABUHA – Polemik Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan terus bergulir.
Salah satu isu yang mencuat adalah tidak lolosnya sejumlah tenaga honorer kategori K2 yang telah mengabdi selama puluhan tahun, meskipun mereka dianggap memenuhi syarat prioritas sesuai regulasi pemerintah pusat.
Abdullah Mahmud (47), seorang honorer di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Ditransker) Halmahera Selatan, menjadi salah satu peserta dari seleksi yang menuai kritik ini.
Abdullah, yang telah bekerja sejak tahun 2005, merasa kecewa karena tidak lulus seleksi meskipun pengabdiannya hampir mencapai dua dekade.
“Saya sudah honor sejak tahun 2005, dari masa Bupati pertama. Kurang lebih sudah 20 tahun. Tapi sekarang saya malah tidak lulus, sementara ada peserta yang baru honor lima tahun malah diterima,” ungkap Abdullah, Senin (13/1/2025).
Abdullah mengaku tidak mempermasalahkan nilai yang diperolehnya dalam tes.
Namun, ia menyayangkan proses seleksi yang dinilai tidak memprioritaskan honorer kategori K2 sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Saya tahu nilai saya mungkin kurang bagus, tapi setahu saya K2 itu diprioritaskan. Kalau begini, rasanya seperti pengabdian saya selama ini tidak dihargai,” tambahnya.
Pemerintah pusat sebenarnya telah mengeluarkan regulasi yang memberikan prioritas kepada tenaga honorer kategori K2 melalui Keputusan Presiden (Keppres) dan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Aturan ini mengamanatkan pengangkatan Non-ASN menjadi P3K sebelum akhir tahun 2024, khususnya bagi mereka yang telah lama mengabdi.
Namun, pelaksanaan di tingkat daerah justru menuai kritik karena dinilai tidak sejalan dengan kebijakan tersebut.
(Ifan)*
JNewstv.com Berita Fakta & Realita