JNewstv, Labuha – Fakta mengejutkan terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Halmahera Selatan.
Komisi I mengaku belum menerima Surat Keputusan (SK) pelantikan empat kepala desa dari Bupati, meski pelantikan sudah dilaksanakan sejak 25 Agustus 2025.
“Sampai sekarang kami dari Komisi I juga belum mendapatkan SK empat kepala desa itu. Kami juga bingung hingga saat ini tidak ada tindaklanjut dari pemerintah,” ungkap Junaedi Abusama, anggota DPRD Fraksi PKB, dalam RDP Senin (22/9/2025).
Pengakuan ini semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam pelantikan Umara La Suma (Desa Gandasuli), Amrul MS (Desa Goro-goro), Arti Lanyong (Desa Lelengusu), dan Melkias (Desa Kuo) yang dilakukan Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba.
Junaedi meminta pimpinan DPRD menghadirkan SK pelantikan untuk melihat konsideran atau dasar pertimbangan Bupati.
Langkah ini penting untuk memahami dasar hukum apa yang digunakan Bupati melantik keempat kepala desa tersebut.
“Saya minta ke pimpinan tolong bawa SK karena di konsideran-nya kita bisa lihat atas dasar apa Bupati Bassam Kasuba bisa mengambil keputusan untuk melantik empat kades tersebut,” jelasnya.
Dalam pertemuan sebelumnya dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Bagian Hukum tidak hadir sehingga tidak ada penjelasan dasar hukum pelantikan.
Hal ini mempersulit DPRD memahami legalitas tindakan Bupati.
Sementara itu, Ketua PHAI Halsel Safri Nyong menyayangkan RDP hanya dihadiri Komisi I, padahal dalam surat audiensi nomor 001.A/PHAI/SPA/IX/2025 mereka meminta audiensi lintas komisi.
PHAI menilai DPRD “masuk angin” dan tidak serius menangani kasus ini.
“Komisi I hanya berkutat akan dipanggilnya dinas terkait, namun Kadis DPMD dan Kabag Hukum sendiri tidak hadir dalam RDP hari ini,” kritik Safri.
PHAI juga menyayangkan ketidakhadiran pejabat kunci yang seharusnya memberikan klarifikasi.
Organisasi ini mendesak DPRD menggelar rapat lintas komisi dengan menghadirkan semua pihak terkait.
Meski menghadapi keterbatasan informasi, Junaedi menyatakan Komisi I akan menyampaikan hasil telaah kepada Pimpinan DPRD.
Nantinya akan dibuat rekomendasi kepada Bupati terkait nasib pelantikan empat kepala desa tersebut.
“Jadi kami dari Komisi I akan sampaikan hasil telaah kepada Pimpinan DPRD untuk buat rekomendasi kepada Bupati. Apakah akan nantinya pelantikan empat kepala desa ini kemudian dianulir atau tidak,” pungkasnya.
Kasus ini semakin rumit mengingat PTUN Ambon telah membatalkan SK Bupati Nomor 131 Tahun 2023 yang menjadi dasar pelantikan.
Namun Bupati tetap melanjutkan pelantikan tanpa ada kejelasan dasar hukum baru. (*)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita