Home / Jnews Malut / Kab. Kepsul / Menghina Profesi Wartawan FPII Kepsul Laporkan Kades Manaf ke Polisi

Menghina Profesi Wartawan FPII Kepsul Laporkan Kades Manaf ke Polisi

JNewstv.com | Kepsul  Akibat mencemohkan profesi wartawan, seorang kades di kabupaten Kepulauan Sula di laporkan ke polisi, hal ini langsung di tanggapi oleh Kordinator Wilayah, Forum Pers Independen Indonesia (Korwil FPII) Kepulauan Sula, dengan secara resmi melaporkan onum Kapala Desa (Kades), Manaf Hakim Buamona ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula.

Terlapor Hakim dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik profesi wartawan.
Melalui Korwil FPII Kepulauan Sula, Rais Umaternate usai membuat laporan di SPKT Polres kepuluan Sula, Sabtu (27/7/2019), membenarkan, dirinya atas nama lembaga FPII telah melaporkan Kades Manaf, Kecamatan Sulabesi Tengah, Hakim Buamona secara lisan di Polres Kepulauan Sula atas dugaan pencemaran nama baik Profesi.

Permasalahannya kades sampaikan di depan umum melalui rapat yang berlangsung di gedung pertemuan Desa Manaf yang dihadiri seluruh aparatur desa dan sejumlah warga.

Kades Manaf menyampaikan, “jangan jadi wartawan yang hanya fitna orang”

“saya sendiri merasa tersinggung dengan pernyataan Kades Manaf, Hakim, Karena yang dimaksud, jangan biking wartawan hanya untuk fitnah orang, maksudnya Kades itu Fitna apa..? dan siapa yang difitnah. Mestinya dia bisa sebut Oknum tapi dia (Kades) sebut wartawan berarti seluruh wartawan di Indonesia ini kerjanya hanya fitanah orang,” ucap Rais yang juga seorang wartawan di Media Purna Polri.

Lanjutnya, “Laporan ini hanya bentuk lisan agar pihak kepolisian memanggil dia (Kades) untuk diminta Klarifikasi. Apabila dari pihak FPII tidak menerima hasil klarifikasi Kades tentunya atas nama lembaga organiasi akan menindak lanjuti dengan laporan tertulis untuk proses hukum lebih lanjut” Hal ini dilakukan agar kedepan dapat menjadi efek jera bagi yang lain.

Kanit Civ A SPKT Polres Kepulauan Sula, Bripka Lutfi Capalulu, yang menerima Laporan dugaan pencemaran nama baik Profesi Wartawan mengatakan, “Pihaknya akan membuat surat undangan klarfikasi terkait laporan yang dimaksud. Apabila klarifikasi tersebut tidak diterima oleh teman awak media yang tergabung dalam organisasi Pers FPII ini maka silahkan mengajukan laporan tertulis, solanya ini masalah delik aduan” katanya.

“Iya… jadi saya akan mengundang dia (kades) dulu untuk kita minta klarifikasi terkait ucapannya yang menyebut, Wartawan hanya fitnah orang, itu seperti apa tujuannya. Tapi teman-teman tidak menerima hasil klarifikasi Kades berarti teman-teman bisa masukan laporan tertulis untuk kami masukan ke bagian peniyidik untuk diteliti,” Jelas Bripka Lutfi. (Red)

About jnews

Check Also

Dewan Pers Kecam Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis di Halmahera Selatan, TNI AL Berjanji Lakukan Tindakan Hukum

JNewstv.com | Jakarta — Dewan Pers mengecam keras insiden pemukulan terhadap seorang jurnalis di Halmahera …

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII