JNewstv.com | Jakarta, 2 Februari 2025 – Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII), Dra. Kasihhati, mengecam keras pernyataan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Yandri Susanto, yang dianggap melecehkan profesi wartawan. Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Yandri dalam sebuah kegiatan Kementerian Desa yang terekam dalam video dan tersebar luas di media sosial pada Sabtu (1/2/2025).
Dalam video tersebut, Menteri Yandri menyebut adanya “wartawan bodrex” yang kerjanya menakut-nakuti kepala desa. “Mereka mutar itu, hari ini ke kepala desa ini minta satu juta, jadi kalo tigaratus desa, tiga ratus juta, kalah tuh gaji kemendes, gaji menteri,” ujar Yandri sambil tertawa.
Kasihhati menilai pernyataan tersebut tidak hanya tidak pantas dilontarkan oleh seorang pejabat setingkat menteri, tetapi juga telah melecehkan profesi wartawan yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Dia (Menteri Desa) jangan cuma bisa omon-omon, tapi nggak ngerti wartawan sebagai sebuah profesi terhormat!” tegas Kasihhati dengan nada geram di Jakarta, Minggu (2/2/2025).
Kasihhati menegaskan bahwa istilah “wartawan bodrex” hanyalah stigma yang tidak seharusnya diucapkan oleh pejabat publik. “Ucapannya seakan menggeneralisasi wartawan; tanpa menyebut oknum; dan kalo memang itu ada; itu sifatnya kasuistik dan dia harus bisa buktikan siapa dan di mana itu wartawan bodrex,” tukas jurnalis senior yang akrab disapa Bunda itu.
Lebih lanjut, Kasihhati menjelaskan bahwa oknum yang melakukan tindakan pemerasan dengan mengatasnamakan wartawan bukanlah bagian dari profesi jurnalistik yang diatur oleh UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. “Mereka itu adalah oknum yang menunggangi profesi wartawan, jadi sekali lagi kami tantang Menteri Desa untuk buktikan omongannya,” tegasnya.
Kasihhati juga menekankan bahwa Menteri Yandri tidak hanya perlu memberikan klarifikasi, tetapi juga meminta maaf kepada seluruh wartawan Indonesia. “Menteri Desa semestinya bukan cuma klarifikasi, tetapi harus minta maaf kepada seluruh wartawan Indonesia,” ujarnya.
Sebagai Ketua Presidium FPII dan Ketua Dewan Pers Independen (DPI), Kasihhati mengaku telah menerima banyak laporan dan pengaduan dari jajaran FPII di daerah terkait pernyataan kontroversial Menteri Yandri. Ia menegaskan bahwa jika ada oknum wartawan yang melakukan tindakan kriminal, hal tersebut bersifat individual dan tidak boleh digeneralisasi. “Kalo ada, laporkan saja tindakan kriminal tersebut ke polisi. Karena UU No. 40/1999 tentang Pers maupun Kode Etik Jurnalistik Independen tidak akan melindungi praktik pemerasan berkedok wartawan itu,” jelasnya.
Kasihhati juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas dan profesionalisme wartawan. FPII terus berkomitmen untuk meningkatkan kompetensi jurnalis melalui pelatihan dan pendidikan. “Wartawan sebagai sebuah profesi harus mempunyai kompetensi yang didapat melalui pelatihan singkat, pendidikan singkat, atau formal. Dengan pelatihan tersebut, wartawan memiliki keahlian dan tanggung jawab terhadap karya jurnalistiknya,” urai Kasihhati.
Sebagai langkah konkret, FPII akan menggelar diklat pers pada 6 Februari mendatang untuk meningkatkan profesionalisme jajaran wartawan. “Kami tidak akan toleransi terhadap perilaku oknum berkedok pers yang melakukan tindakan kriminal,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Kasihhati meminta semua pihak, terutama pejabat publik, untuk menghentikan stigma-stigma yang melecehkan profesi wartawan. “Stop dan hentikan menyampaikan stigma-stigma yang melecehkan wartawan sebagai sebuah profesi,” pungkasnya.
Regulasi dan Sanksi Terkait:
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
UU ini menjamin kebebasan pers dan melindungi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Setiap pihak yang melecehkan atau mencemarkan nama baik profesi wartawan dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Kode Etik Jurnalistik
Kode etik ini mengatur perilaku wartawan dalam menjalankan tugasnya. Oknum yang melakukan tindakan di luar kode etik, seperti pemerasan, tidak dilindungi oleh UU Pers dan dapat dilaporkan ke pihak berwajib.
3. Sanksi bagi Pejabat Publik
Pejabat publik yang membuat pernyataan yang dianggap melecehkan atau mencemarkan nama baik profesi tertentu dapat dikenakan sanksi administratif maupun hukum, tergantung pada tingkat keseriusan pelanggaran yang dilakukan.
4. Tuntutan Permintaan Maaf
Dalam kasus ini, FPII menuntut Menteri Yandri untuk meminta maaf secara terbuka kepada seluruh wartawan Indonesia sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pernyataannya yang dianggap merendahkan profesi jurnalis.
Dengan adanya regulasi dan aturan hukum yang jelas, diharapkan semua pihak dapat menghormati profesi wartawan dan menghindari tindakan yang dapat merusak integritas jurnalistik.
Jurnalis : Syahril/Tim
Editor : Redaksi
JNewstv.com Berita Fakta & Realita