Home / Galeri Kami / Menyoal Problematik Tim Hukum Bassam-Helmi Terhadap Bawaslu
Maulana MPM Djamal Syah (foto: JNewstv)

Menyoal Problematik Tim Hukum Bassam-Helmi Terhadap Bawaslu

Maulana MPM Djamal Syah (foto: JNewstv)

Oleh: Maulana MPM Djamal Syah,SH.,MH, Akademisi FH Unsan Bacan

Dalam artikel yang dirilis Mandioli News tanggal 3 November memuat pernyataan Muhammad Udin, yang mewakili Tim Hukum Bassam-Helmi, mengenai kritik Ketua Timnya terhadap kinerja Bawaslu Halmahera Selatan dalam pengawasan Pilkada.

Penulis merasa bahwa pernyataan tersebut lebih mencerminkan klarifikasi daripada bantahan yang keras terhadap tulisan penulis sebelumnya tanggal 2 November, sehingga tidak penting untuk ditanggapi.

Penulis hendak membuka diskursus publik kembali pada pernyataan Ketua Tim Hukum Bassam-Helmi, Suarjono Buturu dan Ikmal Umsohi dalam pemberitaan yang sama tanggal 2 November, Yang menyatakan Bawaslu Halmahera Selatan tebang pilih dalam penangan Pilkada.

Klaim bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halsel Halmahera Selatan tidak bersikap netral, tebang pilih dan tidak tegas dalam menangani pelanggaran kampanye, serta tuduhan bahwa salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terlibat dalam kampanye salah satu pasangan calon, tidak didukung oleh bukti konkret.

Dalam konteks pemilihan kepala daerah di Halmahera Selatan, kritik yang dilontarkan oleh Ketua Tim Hukum Bassam-Helmi terhadap Bawaslu Halsel mencerminkan cara berpikir yang perlu dianalisis lebih dalam.

Pendekatan mereka tidak hanya melibatkan aspek hukum, tetapi juga berkaitan dengan filsafat komunikasi dan argumen rasional.

Dalam tulisan ini, penulis berusaha untuk membongkar cara berpikir tersebut melalui pendekatan filsafat dan komunikasi publik.

Filsafat Hukum dan Epistemologi

Dari perspektif filsafat hukum, kritik yang disampaikan oleh Tim Hukum Bassam-Helmi harus diukur dengan kriteria epistemologi—ilmu yang mempelajari pengetahuan dan bagaimana kita mengetahui sesuatu.

Dalam hal ini, tuduhan terhadap Bawaslu Halsel sebagai lembaga yang tebang pilih dan tidak netral harus didukung oleh bukti dan argumen yang rasional.

Namun, tanpa penyertaan bukti konkret, tuduhan tersebut jatuh dalam kategori spekulasi yang tidak dapat diterima secara hukum.

Filsuf hukum seperti H.L.A. Hart menekankan pentingnya aturan dan norma dalam sistem hukum.

Hart mengategorikan hukum dalam dua aspek: primary rules yang berfungsi sebagai aturan perilaku, dan secondary rules yang menetapkan prosedur untuk pembuatan, pengubahan, dan penegakan hukum.

Cara berpikir Tim Hukum Bassam-Helmi tampaknya mengabaikan prinsip-prinsip ini dengan tidak mengikuti prosedur yang berlaku dalam menyampaikan kritik.

Mereka tidak menggunakan jalur formal untuk mengajukan keluhan atau bukti pelanggaran, melainkan memilih untuk melontarkan tuduhan secara langsung dihadapan publik.

Hal ini menunjukkan kurangnya pemahaman tentang struktur hukum yang ada dan prinsip-prinsip yang mendasarinya.

Khusus Ikmal Umsohy, yang menempatkan objek pengawasan pemilihan kepala daerah dengan pendekatan UU Nomor 7 Tahun 2017, adalah tindakan yang keliru. Penting bagi Ikmal Umsohy sebagai anggota tim hukum Bassam-Helmi mempelajari tentang teori perundang-undangan.

Dalam Teori perundang-undangan Indonesia berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 (yang kemudian diubah melalui UU No. 15 Tahun 2019) menentukan bahwa undang-undang ditempatkan pada posisi hierarki tertentu, di mana prinsip lex specialis derogat legi generali berlaku.

Artinya, dalam kasus di mana ada dua undang-undang yang relevan, undang-undang yang bersifat khusus (spesifik) akan mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum.

Dalam konteks ini, UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada adalah undang-undang yang khusus mengatur pemilihan kepala daerah, sementara UU No. 7 Tahun 2017 mengatur pemilihan umum secara umum, yang mencakup pemilihan legislatif dan presiden, bukan kepala daerah.

Menggunakan UU Pemilu dalam perkara Pilkada menunjukkan ketidaksesuaian penerapan prinsip lex specialis, sehingga pemilihan rujukan undang-undang oleh Tim Hukum Bassam-Helmi dapat dianggap tidak tepat.

Asas Kesesuaian Objek dalam Pengaturan Perundang-Undangan

Setiap undang-undang memiliki objek atau ruang lingkup pengaturan yang spesifik, dan ketepatan dalam merujuk undang-undang yang sesuai dengan objek kasus adalah bagian mendasar dari penerapan teori perundang-undangan.

Objek dalam UU No. 10 Tahun 2016 adalah penyelenggaraan Pilkada, yang berbeda dengan Pemilu yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017.

Kesalahan dalam mengutip peraturan perundang-undangan tidak hanya mengindikasikan lemahnya pengetahuan mengenai objek yang diatur oleh undang-undang tertentu, tetapi juga berpotensi menyebabkan kekeliruan dalam penerapan sanksi atau kebijakan yang relevan dengan kasus Pilkada.

Dalam analisis teoritis, hal ini mengacu pada asas similia similibus curantur, yaitu bahwa hal-hal yang serupa harus diatur dengan aturan yang serupa.

Menggunakan UU Pemilu dalam konteks Pilkada adalah penyimpangan dari asas kesesuaian ini, karena objek yang diatur tidaklah sama.

Penggunaan undang-undang yang keliru bisa menyebabkan argumen hukum tidak berdasar, melemahkan validitas argumentasi, dan menciptakan potensi pembelaan yang tidak akurat.

Analisis Komunikasi: Distorsi dan Bias

Dari sudut pandang komunikasi, cara Tim Hukum Bassam-Helmi berinteraksi dengan publik juga dapat dianalisis melalui konsep framing dan distorsi informasi.

Menurut Erving Goffman dalam bukunya Frame Analysis, framing adalah cara individu atau kelompok mengorganisir pengalaman mereka dan membentuk realitas sosial.

Dalam hal ini, Tim Hukum Bassam-Helmi tampaknya mencoba untuk membingkai Bawaslu Halsel sebagai lembaga yang bias dan tidak kompeten tanpa memberikan konteks yang memadai.

Ketidakpuasan mereka terhadap kinerja Bawaslu Halsel, jika disampaikan secara konstruktif dan dalam kerangka yang benar, seharusnya dapat menjadi sarana untuk meningkatkan kualitas pengawasan pemilu.

Namun, dengan menggunakan bahasa yang emosional dan menyerang, mereka berisiko menciptakan distorsi informasi di mata publik.

Penyampaian kritik yang tidak berbasis pada bukti dan prosedur hukum yang tepat justru dapat merugikan kepercayaan publik terhadap semua lembaga yang terlibat dalam proses pemilu.

Etika Komunikasi dan Tanggung Jawab Publik

Etika komunikasi, yang berakar pada pemikiran filsafat moral, mengharuskan setiap individu atau kelompok untuk bertanggung jawab atas informasi yang mereka sampaikan.

Dalam konteks ini, Tim Hukum Bassam-Helmi perlu mempertimbangkan dampak dari kritik mereka terhadap integritas lembaga dan proses demokrasi secara keseluruhan.

Filsuf seperti Immanuel Kant mengemukakan bahwa tindakan yang etis adalah yang dapat dijadikan prinsip universal.

Apakah tindakan Tim Hukum Bassam-Helmi yang menuduh Bawaslu Halsel tanpa dasar, dapat dijadikan prinsip universal dalam komunikasi?

Jika semua orang berkomunikasi dengan cara yang sama, dampak negatifnya terhadap masyarakat dan kepercayaan publik akan sangat besar.

Dalam membongkar cara berpikir Tim Hukum Bassam-Helmi, kita menemukan bahwa kritik mereka terhadap Bawaslu Halsel bukan hanya masalah hukum, tetapi juga berkaitan dengan cara komunikasi dan nilai-nilai etika.

Mengabaikan prosedur hukum dan mengandalkan tuduhan tanpa bukti dapat merusak struktur demokrasi yang sedang dibangun.

Untuk mencapai pemilihan yang lebih adil dan transparan, penting bagi semua pihak, termasuk Tim Hukum Bassam-Helmi, untuk berkomunikasi secara etis, berbasis pada bukti, dan mengikuti jalur hukum yang berlaku. (*)

About Moch

Check Also

Tingkatkan Profesionalisme Bendahara, Pemkab Halbar Gelar Bimtek Keuangan

JNewstv.com, HALMAHERA BARAT – Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII