JNewstv.com | Ternate.
Baru dapat Asimilasi (proses pembinaan narapidana dan anak yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak dalam kehidupan masyarakat) di masa pandemi pada beberapa waktu lalu, MI alias IR (29) warga Tidore malah membuat kesalahan yang sama dengan mengulangi kedua kali mengedarkan narkotika jenis ganja sehingga dicokok oleh Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara (Malut). Hal ini dikatakan oleh Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Malut, Kombes Pol Setiadi Sulaksono kepada awak media saat prees realese di Aula Kieraha Mapolda .(17/06/2020)
Kombes Pol Setiadi Sulaksono yang di dampingi oleh Kabid Humas Polda Malut, AKBP Adip Rojikan mengatakan bahwa penangkapan MI alias IR atas informasi dari warga Tidore bahwa ada kiriman barang dari Medan yang diduga barang haram berupa narkotika jenis ganja dari jasa pengiriman.
” Pelaku diamankan diwarung makan Kelurahan Tuguwaji kecamatan Tidore (12/06) pada saat usai mengambil barang haram narkotika jenis ganja seberat 400 gram dari jasa pengiriman,” ujarnya.
Dirresnarkoba Polda Malut menjelaskan bahwa pelaku pernah ditahan atas tindakan yang sama namun pada masa pandemi covid-19 diberikan asimilasi tahanan dan katanya baru sekali menjual barang tersebut setelah di asimilasi.
” Berdasarkan pengakuan pelaku ganja tersebut di dapat atas perintah salah satu warga binaan yang ada dirutan Tidore dan saat ini pelaku dan barang bukti (bb) nya masih dalam tahanan Ditresnarkoba Polda Malut untuk pengembangan lebih lanjut. Tersangka akan dikenakan dengan pasal 111 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta serta paling banyak Rp 8 miliar,” jelas Kombes Pol Setiadi.
Sementara itu Kabid humas Polda Malut,AKBP Andip Rojikan tak henti – hentinya menghimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba,karena selain merusak diri sendiri juga merusak para generasi muda bangsa bila memakai barang haram tersebut.
” Di harapkan kepada warga Kota Ternate khususnya dan masyarakat Provinsi Maluku Utara umumnya jangan sekali – kali mendekati narkotika, apalagi menggunakan bahkan sampai menjualnya,karena sudah merusak badan sendiri dan hukumannya juga berat,” tutupnya. (ilon/rey/kemal)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita