JNewstv.com | Jakarta — Perlu dicatat dan ketahui bahwa total 31 nama perusahaan belum dipublikasikan lengkap secara resmi oleh Satgas PKH, tetapi beberapa perusahaan telah disebutkan dalam berbagai sumber media dan proses penegakan hukum terkait bencana ini. Nama berikut ini muncul dalam pemberitaan nasional, meskipun belum semuanya dikonfirmasi secara resmi sebagai bagian dari daftar 31 perusahaan. Selasa (16/12/25)
Ada yang sudah disebutkan dalam media nasional Republika. Satu kasus telah naik ke tahap penyidikan di Bareskrim Polri, di mana salah satu perusahaan yang sudah ditangani adalah PT Tri Bahtera Srikandi (TBS).
Beberapa perusahaan yang disebut terkait dengan aktivitas di wilayah terdampak di Sumatera Barat dan Aceh.
Di Sumatera Barat (DAS Air Dingin, Kuranji, Anai):
- PT SBI
- PT DDP
- PT PJA
- PT SSE
- PT LAK
- PT BEN
- PT SM
- PT MMP
- PT JAM
- PT AMP
- PT IS
Di Aceh (DAS Simpang Kanan, Simpang Kiri, Tamiang Jaya):
- PT RWP
- PT LMR
Beberapa nama perusahaan di atas diberitakan sebagai “diduga menjadi penyebab banjir” berdasarkan hasil identifikasi awal media terhadap aktivitas di hutan dan kawasan DAS, namun belum secara resmi dirilis sebagai bagian dari daftar 31 oleh Satgas PKH dalam konferensi pers.
Perusahaan yang terkait proses penyelidikan oleh KLHK / Kementerian Lingkungan Hidup, Selain itu, dalam pemberitaan lain terkait penyelidikan lingkungan, sejumlah perusahaan pernah disebut karena diduga memperburuk risiko banjir di wilayah DAS Batang Toru dan Sungai Garoga, antara lain:(ANTARA News)
- PT Agincourt Resources (pertambangan emas)
- PT North Sumatera Hydro Energy (pengembang PLTA)
- PT Toba Pulp Lestari
- PT Sumatera Pembangkit Mandiri
- PT Teluk Nauli
- PT Multi Sibolga Timber
- PT Perkebunan Nusantara IV (Kebun Batang Toru)
- PT Sago Nauli
Meski begitu, daftar ini berasal dari proses klarifikasi Kementerian LHK/lingkungan dan belum secara eksplisit disebut sebagai bagian dari daftar 31 oleh Satgas PKH.
Langkah Penegakan Hukum dan Administratif. Satgas PKH menegaskan bahwa langkah yang akan diambil terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar hukum meliputi:
- Proses pidana (melibatkan Bareskrim Polri, KLHK, dan Kejaksaan Agung).
- Evaluasi perizinan administratif, termasuk kemungkinan pencabutan izin jika disimpulkan telah terjadi pelanggaran.
- Perhitungan kerugian lingkungan untuk kemudian dibebankan pada pihak yang bertanggung jawab agar melakukan pemulihan.
- Evaluasi regulasi lingkungan hidup dan tata ruang untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Pemerintah melalui Satgas PKH menegaskan bahwa proses hukum akan berlanjut, dan korporasi akan dipertanggungjawabkan secara pidana dan administratif bila terbukti bersalah.
Tim/red
JNewstv.com Berita Fakta & Realita