Home / Berita / Bicara Sembarangan Youtuber “Resbob” Tersangka Ujaran Kebencian, Ditangkap Polda Jabar

Bicara Sembarangan Youtuber “Resbob” Tersangka Ujaran Kebencian, Ditangkap Polda Jabar

JNewstv.com. Bandung, Jawa Barat —  Selasa, 16 Desember 2025. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat dengan ini menyampaikan perkembangan resmi penanganan perkara tindak pidana ujaran kebencian yang melibatkan konten kreator Media Sosial atas nama:

➡️ Nama Lengkap: Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan
➡️ Nama Panggilan/Online: Resbob
➡️ Profesi/Status: Streamer/YouTuber dan konten kreator media sosial
➡️ Usia: Sekitar 25 Tahun
➡️ Tempat Tinggal: Daerah Jawa Barat
➡️ Status Akademik: Mahasiswa Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (telah dijatuhkan status drop out oleh kampus).

Pada awal Desember 2025, Polda Jawa Barat menerima sejumlah laporan masyarakat dan kelompok organisasi terkait isi konten video siaran langsung yang diunggah oleh Resbob di platform YouTube dan media sosial lainnya.

Dalam rekaman siaran langsung tersebut, yang kemudian menjadi viral, Resbob mengeluarkan pernyataan yang dianggap menghina dan menyerang kelompok masyarakat tertentu, yaitu:

  • Komunitas suporter sepakbola Viking Persib Club
  • Masyarakat Suku Sunda

Pernyataan tersebut dinilai mengandung ujaran kebencian SARA yang dapat memecah persatuan dan menimbulkan keresahan publik.

Setelah laporan resmi dibuat ke Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat dengan sejumlah nomor laporan, tim penyidik langsung melakukan analisa konten serta identifikasi akun dan keberadaan terduga pelaku.

Setelah adanya laporan polisi awal tanggal 11–12 Desember 2025, dilakukan upaya pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Namun, Resbob tidak hadir dan sempat berpindah lokasi, antara lain:

  • Jakarta
  • Surabaya & Pasuruan (Jawa Timur)
  • Surakarta (Jawa Tengah)

Polda Jawa Barat dengan dukungan jajaran kepolisian berhasil melacak dan menangkap Resbob pada 15 Desember 2025 di wilayah Semarang, Jawa Tengah setelah pelarian beberapa hari.p

Saat ditangkap, Resbob terlihat dalam kondisi tangan diborgol dan menyampaikan pernyataan singkat. “Maafkan saya, saya menyesali perbuatan saya.”

Penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menyatakan bahwa motif sementara yang teridentifikasi adalah:

Adanya niatan dari pelaku untuk menaikkan popularitas akun dan jumlah penonton/likes dengan memproduksi konten kontroversial.

Resbob diduga tidak memperhitungkan dampak sosial luas dari ujaran yang bersifat provokatif, sehingga memicu keresahan di masyarakat secara umum.

Selain itu, penyidik juga sedang mendalami peran dua orang lainnya yang diduga turut serta dalam pembuatan konten tersebut.

Setelah dilakukan penangkapan, penyidik secara formal menetapkan Resbob sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran:

Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang berkaitan dengan, Penyebaran informasi elektronik yang mengandung ujaran kebencian, hasutan permusuhan, atau penghinaan terhadap kelompok tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

  • Pidana penjara maksimum 6 (enam) tahun
  • Denda maksimum Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah)
    sesuai ketentuan pasal tersebut.

Akibat peristiwa ini, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) mengambil langkah administratif dengan mencabut status ke mahasiswa-an Resbob (drop out) per 14 Desember 2025, sebagai bagian dari sanksi internal karena dianggap merugikan nama baik institusi.

Polda Jawa Barat menegaskan bahwa, Proses hukum akan berjalan profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses penegakan hukum kepada aparat. Kepada pihak siapapun dilarang melakukan aksi main hakim sendiri yang dapat memicu konflik baru.

  1. Kasus ini menjadi contoh penting tentang bagaimana konten digital yang viral dapat berdampak hukum serius bila dinilai melanggar peraturan dan menimbulkan keresahan sosial. Aparat penegak hukum terus mendalami motif, peran rekan pelaku, serta kemungkinan adanya pelanggaran pidana lainnya. (*)

About jnews

Check Also

ATR/BPN Dekat Permudah Akses Masyarakat Dapatkan Layanan Pertanahan

JNewstv.Com | Nusantara– ATR/BPN Dekat mengubah pengalaman masyarakat dalam mengakses layanan pertanahan. Program tersebut menghadirkan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII