Home / Hukum & Kriminal / Nasib Naas Menimpa Bunga Gadis Dibawah Umur Di Perkosa Kakek, Ayahnya Serta Pamanya

Nasib Naas Menimpa Bunga Gadis Dibawah Umur Di Perkosa Kakek, Ayahnya Serta Pamanya

JNewstv.com | Tobelo Halut. Entah setan apa yang telah merasuki AK (64 tahun) AK (37 tahun) dan OH (35 tahun) hingga nekat memperkosa bunga (nama samaran) gadis dibawah umur asal galela utara Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara.

Hal ini terungakap setelah YS (35 tahun), melaporkan kejadian yang menimpa bunga (nama samaran ) ke mapolres Halmahera utara. Jumat 29/01/2021 Pukul 13:00 WIT.

Dari laporan yang di sampaikan ke Mapolres Halut oleh YS, ternyata ketiga pelaku pemerkosaan terhadap bunga tidak lain adalah AK (64 tahun) adalah kakek bunga (korban) yang kesehariannya sebagai petani,
AK (37 tahun) adalah Ayah kandung bunga (korban)yang bekerja sebagai petani, serta OH (35 tahun) paman bunga (korban) yang juga bekerja sebagai petani,” jelasnya, Minggu (31/01/2021).

Kapolres Halmahera utara melalui Kasubag Humas AKP. Mansur Basing SH, menyebutkan bahwa kasus yang dilaporkan tersebut terkait dengan persetubuhan anak dibawah umur, dengan korban masih berusia belasan tahun tepatnya disalah satu desa di kecamatan Galela Utara. “Kasus perkosaan ini sendiri melibatkan Kakek dari korban berinisial AK (64 tahun). Ayah korban berinisial AK (37 tahun) serta paman korban berinisial OH (35 tahun) yang keaemuanya berprofesi sebagai petani.

Mansur menjelaskan, bahwa sesuai dengan keterangan yang didapat pihaknya menyebutkan sesuai dengan urain tahun tersebut, awalnya ayah korban menyuruh korban pergi mengikuti kakeknya untuk mengambil sageru (minuman) di kebun, namun ditengah perjalanan kakek korban memeluk korban dari belakang dan kemudian membuka celana korban. “Korban masih sempat berusaha untuk memberontok namun karena korban masih kecil sehingga tidak mampu untuk melawan sehingga kakek melakukan persetubuhan terhadap korban,” jelas Mansur.

Selanjutnya, pada tahun 2020 lalu bertempat didesa tempat korban tinggal bersama keluarganya, ayah korban dalam keadaan mabuk kemudian memaksa korban untuk melakukann persetubuan terhadap korban secara berulang-ulang kali. Begitupun paman korban di sekitar tahun 2020 dalam keadaan mabuk juga memaksa korban untuk melakukan persetubuhan. “Dengan adanya kejadian tersebut, keluarga korban langsung menuju SPKT Mapolres Halut untuk melaporkan kejadian tersebut,” terangnya.

Mansur menambahkan bahwa , setelah menerima laporan, petugas personil Polres halut langsun bertindak dan mengamankan ketiga pelaku pemerkosaan di sel tahanan Polres Halut untuk dinproses sesuat KUHP.

Pasal yang di sangkakan kepada mereka bertiga terlapor yakni pasal 81 ayat 1, 2 dan pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. (Roby)

About jnews

Check Also

Kuasa Hukum Yunus Din Laporkan Dugaan Penipuan Penggandaan Uang Gaib ke Polresta Tidore

TIDORE KEPULAUAN, JNewstv.com — Dugaan praktik penggandaan uang secara gaib berujung pada laporan polisi. Kuasa …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII