Home / Pariwisata / Akomodasi / Nomor Register Resmi Keluar, APBD Halsel Tahun 2025 Siap Disalurkan
Sekda kabupaten Halmahera Selatan Safiun Radjulan saat disambangi para media diruang kerjanya

Nomor Register Resmi Keluar, APBD Halsel Tahun 2025 Siap Disalurkan

Sekda kabupaten Halmahera Selatan Safiun Radjulan saat disambangi wartawan diruang kerjanya (Dok, JNewstv)

JNewstv | LABUHA – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan mengumumkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 telah mendapatkan nomor register resmi.

Hal ini menandai kesiapan pemerintah untuk segera menyalurkan anggaran tersebut guna mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Sebelumnya, APBD Halmahera Selatan tahun 2025 telah melalui proses evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut).

Menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut, Pemkab Halmahera Selatan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar rapat untuk membahas dan memperbaiki catatan-catatan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Setelah Pemerintah bersama DPRD melakukan perbaikan, pemerintah menyusun matriks sebagai panduan untuk memastikan seluruh rekomendasi evaluasi ditindaklanjuti dengan baik.

Dengan keluarnya nomor register, APBD Halmahera Selatan kini siap untuk diimplementasikan sesuai rencana.

Sekertaris Daerah Safiun Radjulan menyebutkan Bahwa Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, telah mengingatkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk segera mempersiapkan perangkat pengelola anggaran.

“Pak Bupati, minta kepada Badan Pengelola Keuangan, bendahara, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk segera siap melaksanakan tugasnya. Semua harus bekerja maksimal agar pelaksanaan APBD berjalan lancar,” ujar Safiun diruang kerjanya, Senin (6/01/2025).

Kepada awak media, Safiun bilang Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan juga optimis Bahwa Uang Persediaan (UP) untuk pelaksanaan APBD Tahun 2025 kemungkinan sudah bisa disalurkan pada bulan Januari ini.

Ia menambahkan bahwa dengan regulasi terbaru, pencairan UP kini memiliki dua metode pembayaran, yaitu secara tunai dan melalui sistem kredit.

“Regulasi ini memberikan fleksibilitas kepada perangkat daerah untuk memilih metode yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing,” Tambahnya.

Dengan kesiapan regulasi dan mekanisme yang ada, pemerintah daerah berharap pelaksanaan APBD 2025 dapat dimulai lebih awal, sehingga program-program prioritas untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat serta peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat segera dilaksanakan.

(Ifan)*

About Moch

Check Also

Pos Pengamanan Hutan di Wasile Selatan Ludes Terbakar, Warga Pertanyakan Pengawasan

Haltim, JNewstv.com — Keberadaan pos pengamanan kawasan hutan di Kecamatan Wasile Selatan, Halmahera Timur, kembali …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII