JNewstv.com | Jakarta – Hotel Aruss yang terletak di Semarang, Jawa Tengah, menjadi sorotan setelah terbongkar bahwa pembangunannya didanai dengan uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari praktik perjudian online. Penyelidikan ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, yang mengungkap aliran dana mencurigakan yang digunakan untuk membangun hotel tersebut antara tahun 2020 hingga 2022.
Dalam konferensi pers pada Senin, 06 Januari 2025, Dirtipideksus Bareskrim Polri, BJP Helfi Assegaf, “mengungkapkan bahwa dana sekitar Rp 40,56 miliar yang digunakan untuk membiayai Hotel Aruss berasal dari rekening pribadi berinisial FH, yang diduga terhubung dengan bandar perjudian online melalui platform-platform seperti Dafabet dan agen 138. Para pelaku menyamarkan asal-usul dana ini dengan memindahkannya melalui rekening-rekening nominee dan penarikan tunai untuk menghindari pelacakan.”
Sebagai bagian dari penyidikan, Bareskrim Polri telah menyita Hotel Aruss yang diperkirakan bernilai sekitar Rp 200 miliar. Polisi “menyatakan bahwa dana yang digunakan untuk membangun hotel ini sebagian atau seluruhnya berasal dari hasil tindak pidana perjudian online.” Tindakan ini mengarah pada proses penyidikan yang lebih lanjut untuk mengungkap jaringan perjudian online yang lebih besar dan praktik pencucian uang yang terjadi.
Pelaku tindak pidana pencucian uang dapat dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar, sementara pelaku perjudian online dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 25 juta. Penyitaan hotel ini diharapkan menjadi langkah awal dalam mengungkap lebih banyak pelaku dan praktik ilegal lainnya yang terkait dengan perjudian online dan pencucian uang. (Monmon)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita