JNewstv.com | Tobelo Halut. Oknum pembuat Surat Keterangan kesehata terhadap Tersangka Demianus Ice dalam kasus dugaan Pemalsuan Dokumen pengalihan tanah GMIH bisa juga ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara IPTU Elvin Septian Akbar. Kamis 16/08/2021, kepada sejumlah wartawan di Mapolres Halut. Menurutnya surat keterangan sakit yang di keluarkan oleh pihak Rumah Sakit Bethesda Tobelo diduga tidak sesuai dengan prosedur” Palsu”. Sehingga dengan dikeluarkan surat keterangan sakit tersebut menghambat proses pemeriksaan terhadap tersangka Demianus Ice.
Kami sudah memeriksa oknum yang membuat surat keterangan kesehatan serta dokter yang menandatangani surat tersebut
” Jadi saat ini kami sementara dalami pembuktianya” Tegas Elvin. (Roby)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita