JNewstv.com. Halmahera Barat — Penyidik Satreskrim Polres Halmahera Barat resmi melakukan penahanan terhadap oknum wartawan berinisial RMD alias Elang, terduga pelaku pencabulan terhadap balita berusia 4 tahun. Penahanan dilakukan pada Selasa, 24 Maret 2026, sebagai tindak lanjut atas proses hukum yang sedang berjalan.
Penetapan status tersangka dan penahanan ini dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada 16 Maret 2026 lalu. Hal ini tertuang dalam surat pemberitahuan dengan nomor: B/06/III/2026/Res.
Menanggapi perkembangan kasus ini, Kuasa Hukum korban, Khairun Abd Gani, S.H., menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polres Halmahera Barat. Menurutnya, langkah tegas kepolisian menunjukkan komitmen dalam memberikan perlindungan terhadap anak di bawah umur.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja cepat dan profesional dari Polres Halmahera Barat dalam menangani perkara pencabulan ini. Penahanan tersangka RMD alias Elang adalah langkah krusial untuk memastikan keadilan bagi korban yang masih berusia balita,” ujar Khairun
Pihak kuasa hukum berharap proses hukum ini terus berjalan secara transparan dan tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang berlaku.
Saat ini, tersangka telah mendekam di sel tahanan Polres Halmahera Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Aldy Ngofangare)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita