HALTENG, JNewstv.com – Seorang Pria yang Akrab disapa Moge (53), yang Dikenal dengan panggilan Kake Ahmad, Diduga Melakukan Tindakan Asusila Terhadap Seorang Anak Perempuan Berusia 9 tahun berinisial AS. Peristiwa ini Terjadi Sekitar pukul 12.47 WIT di wilayah Kecamatan Patani Timur Desa Palo, 24 Maret 2026.
Saat diKetahi Korban di Antara Pulang dari Kejadian itu, AS yang disapa saja Bunga Terlihat Lemas dan Menahan Sakit Neyer pada Bagian vital, tapi Takut Berkata, Ibu dari Bunga Melihat Kondisinya, Ia Langsung Bertanya Pada Bubanga.
Untuk Mengetahui Kronologi Kejadian, Orangtua Korban Bertanya pada Anayaknya yang disapa saja Si Bunga, Bunga Kenapa Jadi lelah begitu, Bunga Sontak Bercerita Menjelaskan Kedaian Tersebut kepada ibunya AN.
Hal itu Miris Terdengar di Telinga Ibu Bunga, Bunga yang Masi berusia 9 tahun 10 bulan, Menjengjang Pendidikan Sekolah Dasar, SD Negeri I Gemia Kecamatan Patani Utara Kabupaten Halmahera Tengah, ibu Bunga langsung melakukan panggilan via iPhone Watshap Kepada Wartawan JNewstv.com.- pada Kamis 24 Maret 2026 untuk konfirmasi Kepada pihak kepolisian Supsektor Kecamatan Patani Utara Agar ada tindak lanjuti Kepastian Kejadian Tersebut.
Setelah Waktu Suda 21:17 WIT, Ibu Bunga Bersama Keluarga Ke Kantor Kepolisian Supsektor Kecamatan Patani Utara, Sekaligus Datang kepada Rumah si Pelaku Bejat itu, Sambil Menunggu Kedatangan Kepolisian di Lokasi Kejadian,
Si Moge Berlagak baik di hadapannya Orangtua dan neneknya Bunga, Akhirnya ditemukan Polisi dan di Seret ke rana hukum untuk di tindak lanjuti pemeriksaan atas kejadian.
Sementara itu, Ibunya langsung Membawa Bunga ke Puskesmas Kecamatan Patani Utara Desa Batudu untuk meminta ada pemeriksanan medis kepada bunga…
Menurut keterangan keluarga korban. Si Pelaku awalnya mengantar temannya ke Kecamatan Patani. Dalam perjalanan pulang, ia sempat mampir ke rumah keluarga Bunga. Saat itu, Bunga yang Berusia 9 tahun ini meminta uang kepada pelaku. Pelaku kemudian mengajak Bunga ke rumahnya dengan alasan akan memberikan uang di sana. Bunga sempat meminta izin kepada ibunya, NA, yang mengizinkan dengan pesan agar segera kembali.
Setibanya di rumah pelaku, berdasarkan keterangan ibu korban, pelaku langsung mandi kemudian memanggil Bunga. Diduga, pelaku merayu korban dengan berbagai iming-iming sebelum melakukan tindakan yang tidak pantas itu, aL Hasil pemeriksaan medis sementara menunjukkan adanya luka fisik pada bagian vital dan paha korban yang mengalami pembengkakan.
Tuntutan Keluargq tidak terima perlakuan pelaku pada Bunga usia 9 tahun ini, keluarga korban menegaskan tidak akan menerima jalan damai ataupun jaminan dari pihak pelaku. Mereka menuntut agar kasus ini diproses secara hukum hingga tuntas dan pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai aturan yang berlaku.
Langkah Kepolisian Kasus ini telah jatu di tangan pihak kepolisian setempat. Aparat berjanji akan melakukan penyelidikan mendalam serta menindaklanjuti laporan keluarga Ke Polres Halmahera Tengah di Weda, keluarga Korban Tegas Pelaku Harus di proses Sesuai Hukum yang Berlaku, tanpa toleransi.
Ilham Husen
JNewstv.com Berita Fakta & Realita