
JNewstv.com | Labuha – Ormas adat Palempungan Ompu Bangsa Nang Ompu Anak-Anak Masyarakat Bacan resmi melaporkan Sultan Muda Bacan, Irsyad Maulana, ke Polres Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara.
Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Muhammad Ikbal, Sekretaris Ormas Palempungan, menjelaskan dasar pelaporan mereka kepada wartawan di Polres Halsel, Senin (22/7/2024).
“Kami melaporkan pernyataan dalam video berdurasi 9 menit 27 detik, di mana terlapor Irsyad Maulana menyebut organisasi kami sebagai separatis. Ini tuduhan tidak berdasar,” ujar Muhammad Ikbal.
Ikbal menegaskan pelaporan ini mengacu pada dua pasal dalam UU ITE yang baru.
“Kami menggunakan Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE,” jelasnya.
Pasal 28 ayat (3) berbunyi: “Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.”
Sementara Pasal 27A menyatakan: “Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.”
“Kami berharap Polres Halsel dapat menindaklanjuti laporan ini. Ini juga memberi edukasi tentang prinsip negara hukum sesuai Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, bahwa semua orang sama di hadapan hukum,” tambah Ikbal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Sementara itu, pihak terlapor juga belum bisa dimintai konfirmasi.
JNewstv.com Berita Fakta & Realita