
JNewstv.com | Ternate. Paket Ganja 2,7 kg asal Aceh,hasil tangkapan tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Ternate diduga pesanan dari Napi lapas kelas II A Ternate,Pasalnya kedua pelaku MH(32) dan RB (25) yang berhasil diamankan di kantor Pos Cabang Bastiong yang beralamat di Kelurahan Bastiong Talangame,Kecamatan Ternate Selatan pada saat akan mengambil paket berupa barang haram tersebut mengaku atas suruhan dari Napi lapas kelas II A Ternate. Hal ini dikatakan oleh Kapolres Ternate AKBP Aditya Laksimada saat prees realese di TMMC.(04/07/2020)
AKBP Aditya yang didampingi oleh wakapolres Ternate Kompol Muh Jufri Dukomalamo,Kasat resarkoba AKP Bahrun A syahid dan PS Kabag Humas Iptu Wahyudin mengatakan bahwa atas informasi kedua pelaku bahwa barang haram narkoba jenis ganja kelas satu ini yang akan diedarkan di kota Ternate dan sekitarnya diduga dilakukan dan dikendalikan dalam sel oleh napi lapas kelas II A tersebut.
” Kedua pelaku mengakui pengambilan kiriman paket ganja dari Aceh tersebut atas perintah dari Napi Lapas Kelas II A Ternate,” kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan bahwa pihaknya akan melayangkan surat ke pihak lapas untuk mengambil napi tersebut agar di periksa namun masih menunggu pimpinan lapas tersebut yang saat ini masih diluar daerah.
” Atas perbuatan kedua tersangka dapat dijerat dengan pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling cepat 4 tahun dan paling lambat 20 tahun dan ancaman denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 10 miliar,” jelas AKBP Aditya. (Fudin/Ray/Kemal)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita