Home / Pariwisata / (Seni dan Budaya / Pangeran Sultan Ternate Dukung Investasi Tambang, Jangan Lupakan Hak Ulayat dan Kesultanan

Pangeran Sultan Ternate Dukung Investasi Tambang, Jangan Lupakan Hak Ulayat dan Kesultanan

Ternate | JNewstv.com
Pangeran Kesultanan Ternate, Hidayat Mudaffar Sjah atau Ova Dayat mendukung adanya perusahaan pertambangan yang ada di wilayah Provinsi Maluku Utara namun tetap tidak melupakan hak ulayat (hukum) adat dan ulayat Kesultanan Ternate. Hal ini dikatakan oleh Pangeran alm Sultan Mudafar Sjah kepada Ketua Forum Pers Independent Indonesia ( FPII) Provinsi Maluku Utara dan perwakilan empat Sangaji di Kedaton Kesultanan Ternate.

Ova Dayat mengatakan bahwa untuk memajukan perekonomian masyarakat yang ada di wilayah Provinsi Maluku Utara dalam hasil tambang tersebut, maka dari itu kami sangat memerlukan perusahaan tambang namun jangan melupakan warga setempat dan ulayat adat serta Kesultanan Ternate.

“ Provinsi Maluku Utara itu memang bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tapi tetap jangan lupa bahwa Maluku Utara dalam sejarahnya masih wilayah Kesultanan Ternate sehingga perusahaan tambang yang ada juga wajib menghormati hal tersebut, agar apabila ada silang sengketa terhadap para sangaji (Kepala Suku) pihak perusahaan hendaknya juga melaporkan atau memberikan informasi supaya pihak kesultanan dapat meluruskan perselisihan tersebut,” ucapnya.

FOTO : Pangeran Sultan Ternate Hidayat Mudafar Sjah, saat bincang-bincang dengan Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Maluku Utara Junaedi Abdul Rasyid, ST, bersama perwakilan Empat Sangaji dari Kabupaten Halmahera Utara di Kedaton Kesultanan Ternate

Sementara itu ketua FPII Profinsi Maluku Utara, Junaedi Abdul Rasyid, ST (edi) menjelaskan bahwa pertemuan antara para sangaji (Kepala Suku) di wilayah Kecamatan Kao dan Kao Pesisir, kepada pangeran Sultan Ternate itu menandakan bahwa masih adanya ikatan atau hubungan emosional antara rakyat dengan keturunan Sultan Ternate untuk menyelesaikan persoalan ulayat (hukum) adat, kendati Provinsi Maluku Utara sudah menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“ Ini menandakan bahwa Kesultanan Ternate masih di sayang dan di cintai rakyatnya serta tidak melupakan sejarah atau asal muasal berdirinya kesultanan Ternate, untuk itu para investor yang mempunyai perusahaan tambang di Maluku Utara jangan lupakan hak ulayat dan hak Kesultanan Ternate”. Tutunya Ketua FPII Malut. (Ray/Kemal Swedya)

About jnews

Check Also

Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang & Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan

JNewstv.Com | Jakarta-Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII