Home / Berita / Citizen Journalism / Panita Buka Pendaftaran Calon Kepala Desa Gosoma.

Panita Buka Pendaftaran Calon Kepala Desa Gosoma.

JNewstv.com | Tobelo.
Panitia Pemilihan Kepala Desa, Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara, Hari ini Rabu 21/08, secara resmi membuka pendaftaran Calon Kepala Desa, pada PILKADES Desa Gosoma, 2019.

Ini berdasarkan keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo,  Nomor. 01/BPD/VI/2019. tanggal 19 Juni 2019.

Hal ini di sampaikan oleh, Ketua panitia, Franscois Talakua. SPT. Kepada JNewstv, Rabu 21/08. Panitia sudah terbentuk dan kami sudah memulai dengan tahapan, membuka pendaftaran.

Adapun persyaratan untuk menjadi Bakal Calon Kepala Desa Gosoma adalah sebagai berikut :

A. PERSYARATAN BAKAL CALON KEPALA DESA :

1.Warga Negara Republik Indonesia;

2.Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (dibuktikan dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan);

3.Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika (dibuktikan dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan);

4.Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
a. dibuktikan dengan Ijazah asli SD/Sederajat-Terakhir.
b. Ijazah Photo Copy yang telah dilegalisir
c.Untuk yang berijazah Paket, dilegalisir oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Halmahera Utara
d.Untuk yang menggunakan keterangan pengganti Ijazah, dilegalisir oleh Sekolah asal atau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Halmahera Utara

5.Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
a. KTP asli dan photo copy yang telah dilegalesir
b. Akta Kelahiran asli dan photo copy yang telah dilegalesir.

6.Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa (dibuktikan dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan);

7.Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;

8.Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;

9.Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Tobelo);

10.Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari RSUD Tobelo;

11.Tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut (dibuktikan dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan);

12.Lulus dalam penyaringan bakal calon kepala desa melalui test tertulis dan wawancara oleh Panitia Pemilihan Kabupaten;

13.Berkelakuan baik dibuktikan dengan surat yang dikeluarkan oleh pihak Kepolisian Resort Halmahera Utara;

14.Bersedia dan sanggup menjalankan kewajiban sebagai kepala Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

15.Pakta Integritas/surat pernyataan bakal calon kepala desa yang menyatakan siap bersedia untuk menjaga keamanan, ketentraman dan ketertiban keamanan dalam desa sebelum dan sesudah pelaksanaan pemilihan kepala desa;
16.Sanggup bertempat tinggal di desa yang bersangkutan (dibuktikan dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan);
17.Bakal calon Kepala Desa yang sudah ditetapkan sebagai calon kepala desa tidak akan mengundurkan diri sebagai calon kepala desa (dibuktikan dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan);

18.Mendapatkan izin secara tertulis dari pejabat yang berwenang apabila calon berasal dari Pegawai Negeri Sipil.
a.Kepala Desa yang mencalonkan kembali diberi cuti sejak ditetapkan sebagai calon sampai selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih.
b.Perangkat Desa  mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa diberi cuti terhitung sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai bakal calon Kepala Desa sampai dengan selesainya pelaksanaa. (Roby)

About jnews

Check Also

Cegah Dampak Asap Karhutla, Puskesmas Lolobata Turun Langsung Lindungi Warga

HALTIM, JNewstv.com — Kepedulian terhadap kesehatan masyarakat ditunjukkan jajaran Puskesmas Lolobata, Kecamatan Wasile Tengah, Kabupaten Halmahera …

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII