JNewstv.com | Maluku Utara – Panitia Pengawasan Pemilihan Umum (Panwaslu) kecamatan morotai jaya kembali menekankan pentingnya netralitas Aparatur sipil negara(ASN), Aparatur desa, Kepala Desa, dan BPD pada pilkada 2024.
Devisi P3S (penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa) yakni Otni senen “menegaskan ada beberapa pihak yang di larang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pada pemilu 2024. Berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 pasal 280 ayat 2 dan 3, disebutkan berbagai pihak yang dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu yaitu, kepala desa, perangkat desa, BPD,TNI/POLRI dan ASN.” Ungkapnya kepada awak media lewat pesan whatshap pada pada Sabtu, 21 September 2024.
Otni berharap para kades, perangkat desa, BPD, ASN di wilayah Kecamatan Morotai Jaya dapat menjadi suri tauladan untuk yang lainnya.
“Bila pihak yang di sebutkan tadi terbukti melanggar larangan, sanksinya jelas. Dalam pasal 494 UU pemilu nomor 7 tahun 2017 disebutkan, hukumannya yaitu di pidana kurungan penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 12 juta,” ujarnya.
Otni menginginkan, agar tidak adanya kasus pelanggaran berat yang terjadi di pemilu 2024. Sehingga pemilu berjalan lancar dan sukses.
“Kepala desa berperan penting sebagai ujung tombak terselenggaranya pemilu yang aman dan demokratis. Semoga pemilu 2024 besok bejalan sukses tanpa ekses, “pungkasnya. (Wahyu)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita