Home / Jnews Malut / Kab. Halut / Pelanggaran Berat, Muammar Ternate Diberhentikan Dari Kesepakatan Aprenties PT. NHM

Pelanggaran Berat, Muammar Ternate Diberhentikan Dari Kesepakatan Aprenties PT. NHM

JNewstv.com | Tobelo Halut. Muammar Ternate diberhentikan dari kepesertaan aprenties (belajar bekerja) di PTNHM bukan karena mengkritik Haji Robert sebagai pemilik PTNHM tetapi murni karena melakukan pelanggaran berat sesuai dengan aturan perusahaan.

Penegasan itu disampaikan Ketua Badan Serikat Iswan Ma’rus, Minggu (25/04), di Ternate, menanggapi soal pemberhentian dalam keikutsertaan Muammar sebagai aprenteis di PTNHM.

Menurut Iswan, Muammar bukan karyawan tetap karyawan PTNHM tetapi hanya sebagai aprenties atau sedang belajar kerja. “Jadi tidak benar kalau saudara Muammar itu bilang dirumahkan karena bukan karyawan tetap, hanya sebagai aprentis,” ujarnya

Aprenties merupakan salah satu progran kesepakatan antara Badan Serikat PTNHM dengan perusahaan yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PTNHM bertujuan untuk mendidik putra-putri masyarakat lokal Maluku Utara belajar bekerja di berbagai departemen atau devisi dengan pekerjaan tertentu, sehingga diharapkan mereka memiliki keahlian, kemampuan, loyalitas, dan atitude yang baik kepada perusahaan.

“Dalam masa belajar itu akan dilihat punya kemampuan dan keahlian tidak. Begitu juga dengan loyalitas dan atitudnya, kalau baik akan ditawarkan untuk diangkat menjadi karyawan PTNHM dan kalau tidaj mau bekerja di PTNHM akan diberikan surat pengalaman bekerja dari perusahaan sebagai bekal untuk melamar ke perusahaan lain,” ujar Iswan

Sementara saudara Muammar dikeluarkan dari keikutsertaan magang di perusahaan karena sudah berapa kali melakukan pelanggaran berat diantaranya, melakukan pengambilan gambar dokumen perusahaan dan mengeksposenya ke luar dan disebar luaskan oleh rekan-rekannya yang lain diluar.

“Perbuatan ini termasuk pelanggaran berat yang seharusnya pada saat itu perusahaan bisa mengambil langkah untuk mengeluarkan dari keikusertaan belajar bekerja akan tetapi perusahaan masih memberikan kesempatan bekerja dan memperbaiki prilakunya,” tegas Iswan.

Disamping itu, yang bersangkutan sudah pernah ditegur dan dinasehati bagian HRD Industrial, bahkan Muammar telah berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Namun , kembali mengulangi perbuatan yang sama. “Hal ini menunjukan bahwa saudara Muammar tidak memiliki komitmen dan loyalitad sebagai peserta aprenties yang telah di atur didalam sistem perusahaan PTNHM ,” tegas karyawan asal Kota Ternate Bukan lingkar tambang.

Pada masa PTNHM dibawah kepemilikan Newcrest, Desa Ake Lamo tidak masuk dalam desa binaan Sosial Performance (SP) PTNM namun setelah kepemilikan saham mayoritas diambil alih Haji Robert Desa Ake Lamo langsung dimasukkan ke dalam binaan SP yang dikomando langsung Haji Robert selalu Presdiden Direktur Perusahaan.

“Dalam satu pertemua dengan Badan Serikat dan Tim SP, Pak Haji merasa kasian kenapa Desa Ake Lamo Kao Kecamatan Kao Teluk tidak masukan desa binaan SP PTNHM sehingga beliau berkomitmen setelah mengambil PTNHM Desa Ake Lamo akan segera dimasukan kedalam desa binaan SP, NHM Pesuli, dan Haji Robert peduli.

Komitmen Haji Robert tersebut telah direalisasikan dengan adanya penyalutan bantuan sosial dan memberikan kesempatan kepada masyarakat Ake Lamo Kao untuk bekerja di PTNHM dimana pada masa Newcrest tenaga kerja asal Ake Lamo Kao Teluk hanya satu orang karyawan PTNHM.
“Sekarang karyawan asal Ake Lamo yang bekerja di perusahaan PTNHM sudah beberapa oranh,” tambah Iswan. (Roby)

About jnews

Check Also

Tembus Banjir Kini Desa Salube Punya ‘Jembatan Merah Putih Polri’ yang Megah

JNewstv.com | HALMAHERA UTARA – Jum’at 06 Maret 2026. Ingatkah Anda dengan sebuah video viral …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII