Jnewstv.com | Ternate
Pembangunan gedung auditorium kampus UMMU Ternate tidak mengikuti peraturan yang di wajibkan dari Pemda Kota Ternate yaitu Perda no 28 tahun 2002 pasal 7 dan pasal 8 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB)serta Perda no 8 tahun 2010.Pasalnya berdasarkan pantauan Jnewstv.com gedung auditorium yang sedang di bangun di duga tidak memiliki IMB. (10/02/20)
Sain salah satu penanggung jawab dalam proyek bangunan tersebut saat di komfirmasi oleh awak Jnewstv.com, dirinya tidak memberikan penjelasan tentang IMB dan menyuruh untuk langsung menemui rektor agar lebih jelas. “Lebih baik tanya langsung ke rektor mengatakan karena proyek ini yang kelola adalah swadaya kampus jadi segala bentuk administratif sampai dengan anggaran itu di di tanggulangi oleh kampus sendiri,” jelasnya.
Sementara itu salah satu pekerja asal Tobelo yang di tanyai oleh Jnewstv.com tentang siapa kontraktor yang melaksanakan pembangunan proyek gedung UMMU ini menerangkan bahwa dirinya tidak tahu menahu, karena hanya melakukan pekerjaan yang dilakukannya saja. “Saya juga tidak tahu menahu soal itu, tinggal mengikuti arahan kerja sesuai prosedurnya. Soalnya target pekerjaan gedung ini rencananya 6 bulan. Jika kekurangan bahan ataupun material biasanya kami hanya mengubungi pak Ismar salah satu pengawas di proyek ini,” terangnya.
Jika proyek ini masih terus berjalan tanpa memperhatikan IMB berarti kampus UMMU dengan secara sadar melalaikan aturan dalam melaksanakan pembangunan. (Tim)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita