Home / Hukum & Kriminal / Dua Residivis Dan Tiga Penyalahguna Narkoba Diamankan Ditresnarkoba Polda Malut

Dua Residivis Dan Tiga Penyalahguna Narkoba Diamankan Ditresnarkoba Polda Malut

JNewstv.com | Ternate
Dua residivis yang masih mendekam di Rutan Kls II B Ternate, Kelurahan Jambula, Kecamatan Ternate Pulau, Kota Ternate dan tiga pelaku penyalahgunaan narkoba di amankan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara pada tempat yang berbeda. Hal ini dikatakan oleh Wadirresnakoba Polda Malut, AKBP Wahyu Agung Jatmiko SH,.SIK yang mewakili Dirresnarkoba dalam prees realesenya di aula Kieraha Polda Malut dengan awak media. (11/02/20).

AKBP Wahyu Agung Jatmiko di dampingi Kabid Humas Polda Malut, AKBP Adip Rojikan SIK.,MH mengatakan bahwa seakan tidak ada kapok dan tobat akan perbuatan penyalahgunaan narkoba, MA alias F ( 33 ) swasta dan RM alias M (27) pengangguran yang keduanya adalah napi yang mendekam di Rutan Kls II B Ternate, Kelurahan Jambula, Kecamatan Ternate Pulau, Kota Ternate ini masih saja melakukan pelanggaran hukum yang sama.

“MA dan RM adalah resedivis dalam kasus yang sama yang saat masih mendekam di rutan kelas II B, Ternate dengan modus melempar1 (satu) buah batu yang dilakban dengan  pembungkus ganja kering. Barang bukti yang di dapat oleh tim Resnarkoba Polda Malut yaitu 5 (lima) sachet kecil narkotika jenis Ganja dengan berat 6,73 gram dan kedua pelaku akan di kenakan dengan pasal berlapis yaitu pasal 111 Ayat (1) jo, pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 132 Ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya

Wadir menjelaskan  bahwa selain mengamankan kedua residivis tersebut,pihaknya juga menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis shabu yang berinisial SA alias S (40) wiraswasta, RN Alias A (23) Pegawai honorer Samsat Kota Ternate, MH alias F(24) mahasiswa.

“SA alias S di ciduk dijalan kompleks Pelabuhan Feri Bastiong, Kelurahan Bastiong Karance ,Kecamatan Ternate selatan dengan barang bukti (BB) shabu seberat 0,14 gram dan pasal yang di langgar adalah Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a, UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

Ia menerangkan untuk RN Alias A di amankan petugas di warung depan gereja Advent Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Ternate Selatan dengan BB 1(satu) sachet plastik kecil diduga berisi narkotika jenis Shabu dengan berat 0,32 gram dan 6 (enam) sachet plastik diduga bekas pembungkus narkotika jenis Shabu,1 (satu) buah pireks kaca,1 (satu) buah korek api gas warna hijau dan akan di kenakan dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Sementara tersangka MH alias F tempat kejadian perkaranya (TKP) di  depan parkiran THM Q-Beat Kelurahan Gamalama Kecan. Ternate Tengah dengan BB 1 (satu) sachet plastik kecil diduga berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat 0,34 gram,1 (satu) buah buah pireks kaca,1 (satu) buah Bong,
1 (satu) skop yang terbuat dari sedotan plastik warna pink,1 (satu) buah jarum sumbu,1 (satu) buah alat pembersih pireks kaca,2 (dua) buah bekas potongan sedotan plastik,1 (satu) buah korek api gas warna merah,1 (satu) buah gunting,1 (satu) buah silet,1 (satu) lembar tissue. Dan pasal 112 Ayat (1) dan pasal 127 Ayat (1) huruf a, UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup AKBP Jatmiko. (syahril /red)

About Redaktur

Check Also

Tim Jibom Gegana Brimob Malut Amankan Granat dan Mortir Peninggalan Perang Dunia II

MOROTAI, Teropong Malut Post — Dua granat dan satu mortir yang diduga merupakan peninggalan Perang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII