JNewstv.Com | Hal-Sel
Pembina Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Provinsi Maluku Utara (Malut) , Said A. Alkatiri, S. Pd. menilai polres Halmahera Selatan (Halsel) mandul dalam menangani kasus dugaan pemerkosaan ayah berinisial AR terhadap anak kandung di desa Madopolo, Kecamatan Obi Utara. Pasalnya dalam penanganan tersebut polres pada langkah awalnya tidak mengamankan korban,dan membuat perlindungan terhadap korban sebagai penyandang disabilitas, dan selanjutnya memproses serta menahan pelaku.
” Dalam kasus ini, Polres Halsel nyaris terindikasi lemah prosedur SOP pada prosesi hukum penanganan ayah perkosa anak kandung tersebut,” akunya.
Said menjelaskan terhadap perkembangan berita yang di lansir beberapa media online, seharusnya sikap Kapolres Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Herry Purwanto, saat dikonfirmasi tidak lagi membuat cerita baru dalam prosesi hukum untuk melakukan koordinasi dengan Ahli hukum Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan mengkaji apakah kasus ini masuk dalam delik aduan atau pidana murni.
“kiranya keliru apabila melakukan kordinasi dengan PPA, kasus ini sudah menjadi atensi publik karena yang menjadi korban perempuan disabilitas yang statusnya dibawah umur, dan seharusnya kapolres jangan bersteatmen untuk menghadirkan ahli hukum PPA tapi menghadirkan dokter ahli agar melakukan visum, itu sudah cukup menjadi bukti kekuatan hukum,” tuturnya
Ia menerangkan untuk mempercepat penanganan dalam kasus tersebut, ia sebagai pembina LSM LIRA akan mendesak Ditreskrimum Polda Maluku Utara untuk membentuk tim khusus terhadap lemahnya Penyidik Polres Hal-Sel serta untuk memberikan teguran keras terhadap pihak polres agar dapat mempercepat penanganannya.
“Dalam waktu dekat ini, kami dari LSM LIRA akan mendatangi pihak polda Maluku Utara untuk meminta peninjauan khusus terhadap lemahnya pihak polres Hasel dalam menindak lanjuti kasus pemerkosaan ini,” terang Said. (RF/Red)