HALTENG, JNewstv.com.-Pemerintah Daerah kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) Melalui Dinas Penataan dan Kawasan Perkotaan Meluncurkan Pekerjaan Proyek Jogging TRACk Lapangan POR diduga Menggunakan Material Pasir Pantai dari Oba Selatan Kota Tidore Kepulauan yang Diduga Tidak Berizin Resmi Galian C.
Melalui Pantawan Wartawan JNewstv.com.- di Lapangan Pada Hari Minggu 9 Agustus 2026, abaikan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) tidak memiliki rambu2 kendaraan proyek keluar masuk, kelengkapan APD yang digunakan pekerja hingga syarat pekerjaan sesuai UU dan aturan K3. Hingga sejumlah tumpukan material yang diduga tidak berizin dapat digunakan di Pekerjaan joging track lapangan por dengan Nomor Kontrak 600.3/002/SPP/PMB.JGT-TR/APBD/DPRKP-HG/VII/2026. Pekerjaan Peroyek Denga Nilai Kontrak Rp.3.520.000.000,-. Loka Kerja Kota Weda yang melalui sumber dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Halmahera Tengah.
Proyek Pekerjaan ini terhitung Waktu Pelaksan Kerja 163 Hari yang di Kerjakan oleh CV. MOROJAYA SENTOSA ABADI, Pekerjaan tersebut tepatnya di Jl. Trikora No. 2 Bukit Loiteglas Fax (0411) 402450
Selain itu, pengawas lapangan Pekerjaan
joging track lapangan por Saat di Wawancarai Oleh Wartawan JNenwstv.com.- sengaja menghambat seakan membatasi aktivitas Peliputan pengambilan photo dan video. Ia juga tidak mau menyebut namanya di saat di wawancara. Bahkan ia mengeluarkan iPhone dari saku celananya sambil ia mengambil video.
Sesuai peraturan Menghalangi kerja wartawan melanggar hukum dan diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasalnya, Salah satu tenaga kerja di pekerjaan joging track lapangan por Mirwan mengaku bahwa material Pasir Pantai itu dibambil dari Daerah Oba kota Tidore Kepulauan, Ia menjelaskan bahwa Materil pasir pantai yang diduga tidak berizin.
Menurutnya Pasir Pantai ini di dmbil dari Oba Tidore Kepulauan, terkait izin saya tidak tahu. Ujar Mirwan
Sementara itu, di ketahui bahwa Penambangan pasir laut di bibir pantai atau wilayah pesisir tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Walaupun pasir dikategorikan sebagai bahan galian batuan atau galian C, kegiatan penambangannya di wilayah pesisir sangat dibatasi dan diatur secara ketat oleh undang-undang lingkungan serta kelautan.
Diduga tersebut kontraktor mengambil material pasir di luar daerah administrasi atau dari sumber yang diduga tidak memiliki izin resmi atau ilegal merupakan pelanggaran hukum berat,
Penggunaan material ilegal berdampak pada sanksi pidana, perdata, hingga administratif bagi perusahaan konstruksi. Sanksi Pidana Menampung dan Menggunakan Material Ilegal.
Zona Larangan Berdasarkan Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, kegiatan penambangan pasir dilarang jika merusak ekosistem pesisir, lingkungan, dan memicu abrasi di bibir pantai.
Ilham Husen
JNewstv.com Berita Fakta & Realita