
JNewstv.com | Labuha – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, Maluku Utara, merespon secara selektif desakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perbaikan tata kelola pemerintahan.
Sementara penutupan dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) akan ditindaklanjuti, sedangkan evaluasi terhadap Kepala Dinas Pendidikan belum mendapat kejelasan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Selatan, Safiun Radjulan, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi KPK untuk menutup secara permanen Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Saruma Sejahtera dan Perusahaan Daerah (Perusda) Primaniaga.
“Itu rekomendasi KPK, jadi tetap kami tindaklanjuti. Yaitu penutupan BPRS dan Primaniaga,” ujar Safiun dikutip dari Tribunternate, Rabu (16/10/2024).
Safiun menjelaskan bahwa langkah ini diambil karena kedua BUMD tersebut dinilai KPK tidak sehat dan terus mengalami kerugian.
“Sesuai arahan KPK, akhir tahun kita sudah harus tuntaskan penutupan BPRS dan Primaniaga. Kita juga akan bawa rekomendasi ini ke DPRD untuk disetujui,” tambahnya.
Namun, di sisi lain, desakan KPK untuk mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Pendidikan Halmahera Selatan belum mendapat tanggapan konkret dari Pemkab.
KPK sebelumnya telah menyoroti sejumlah permasalahan di sektor pendidikan, bahkan menyarankan penggantian pejabat terkait jika tidak mampu menjalan tugas sesuai aturan.
“Kalau nggak mau (menarik guru ASN dari sekolah swasta), ya ganti aja Kepala Dinasnya. Berarti Kepala Dinas nggak layak. Diperintah kok nggak mau,” tegas Haris,
Kasatgas Direktorat Korsup Wilayah V KPK, Abdul Haris, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Monitoring Center for Prevention (MCP) pada Senin (14/10/2024), menekankan pentingnya evaluasi terhadap Kadis Pendidikan.
KPK menemukan masih banyak guru ASN yang diperbantukan ke sekolah swasta, sementara sekolah negeri kekurangan tenaga pengajar.
Hal ini menurut Abdul Haris bertentangan dengan Permendagri terbaru yang mengharuskan penarikan guru-guru tersebut.
Ironisnya, Kepala dinas pendidikan Siti Khotijah bahkan tidak mampu menjawab pertanyaan tentang data guru honorer dan ASN di Halmahera Selatan, serta jumlah guru yang diperbantukan di sekolah swasta.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemkab Halmahera Selatan terkait rencana evaluasi terhadap Kepala Dinas Pendidikan sebagaimana yang didesak oleh KPK.
Sementara itu, terkait penutupan BUMD, tercatat BPRS Saruma Sejahtera mengalami kerugian Rp7,2 miliar pada tahun 2023 dan juga mengalami kemacetan kredit.
Perusda Primaniaga juga mengalami nasib serupa, beralih dari usaha ikan ke penjualan beras namun tetap merugi.
“Seperti Perusda Primaniaga. Awalnya usaha ikan, kemudian beralih ke penjualan beras. Tetapi mengalami kerugian, berasnya dicuri. Sementara kita penyertaan modal itu miliaran, begitu juga BPRS, terdapat kredit macet dan lain-lain,” ungkap Safiun.
Respon selektif Pemkab Halmahera Selatan terhadap desakan KPK ini menimbulkan pertanyaan tentang komitmen pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi lembaga anti-rasuah tersebut secara menyeluruh.
Masyarakat dan pemangku kepentingan setempat kini menanti langkah konkret Pemkab, terutama terkait evaluasi di sektor pendidikan yang belum mendapat kejelasan.
JNewstv.com Berita Fakta & Realita