HALTENG, JNewstv.com – Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara, mulai memperketat pengawasan terhadap aktivitas usaha galian C yang beroperasi di wilayah tersebut. Senin (21/09/26)
Langkah ini dilakukan setelah Pemkab Halteng bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda) khusus material melakukan pertemuan dan mediasi terkait aktivitas pengangkutan material galian C, terutama yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan proyek pemerintah.
Dalam kesepakatan tersebut, kendaraan pengangkut material yang melayani proyek pemerintah akan diberikan tanda khusus berupa stiker. Selain itu, setiap muatan material diwajibkan menggunakan penutup terpal selama melintas di jalan umum.
Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk menertibkan aktivitas pengangkutan material sekaligus mengurangi dampak debu dan polusi udara yang ditimbulkan dari material galian C yang diangkut menggunakan kendaraan bak terbuka.
Kepala Dinas Penataan Ruang dan Kawasan Perkotaan (Distaru) Halteng, Bambang Prakoso, mengatakan kesepakatan tersebut merupakan salah satu hasil mediasi Pemkab Halteng bersama Organda beberapa waktu lalu.
Menurut Bambang, pelaku usaha galian C dan Organda juga diminta berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) terkait pemberian stiker bagi kendaraan yang mengangkut material untuk kebutuhan proyek pemerintah.
“Hasil mediasi dari pertemuan bersama Organda beberapa hari lalu, para pelaku usaha galian C dan Organda agar bisa berkoordinasi dengan Dishub. Mereka akan diberikan stiker saat beraktivitas mengangkut material khusus melayani proyek pemerintah dan wajib ditutup terpal agar menghindari polusi udara,” ujar Bambang saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (21/9).
Selain persoalan pengangkutan, Pemkab Halteng juga menekankan pentingnya legalitas lokasi usaha galian C. Pelaku usaha diwajibkan memenuhi persyaratan tata ruang, termasuk memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Bambang menjelaskan, PKKPR menjadi salah satu persyaratan dasar dalam memastikan lokasi kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan tata ruang sebelum proses perizinan usaha dilanjutkan.
Ia menyebutkan, sejumlah pelaku usaha galian C telah mendatangi Distaru untuk berkonsultasi mengenai persyaratan dokumen yang harus dipenuhi.
“Hasil mediasi kemarin ternyata ada beberapa pelaku usaha galian C yang datang ke kami dan meminta penjelasan terkait izin tata ruang. Kami sampaikan sesuai aturan bahwa sebelum beraktivitas galian C, lokasi tersebut harus memiliki sertifikat,” jelasnya.
Setelah lokasi memiliki sertifikat, kata Bambang, pihak Distaru akan melakukan proses peninjauan dan pemenuhan persyaratan tata ruang untuk memperoleh PKKPR. Selanjutnya, dokumen tersebut menjadi bagian dari persyaratan dalam proses penerbitan perizinan usaha pertambangan batuan melalui mekanisme yang berlaku.
Hingga saat ini, Bambang menyebut baru tiga pelaku usaha yang telah memperoleh izin tata ruang. Ketiganya berada di Desa Sagea, Kecamatan Weda Selatan.
Sementara sejumlah pelaku usaha lainnya masih berada dalam tahap melengkapi dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan.
Bambang mengatakan, setelah dokumen persyaratan diajukan melalui sistem, proses pemenuhan dokumen perizinan berusaha memiliki jangka waktu 30 hari. Namun, pihaknya tetap mendorong para pelaku usaha agar tidak menunda pemenuhan seluruh persyaratan.
“Kami berharap mereka bisa secepatnya mengurus dokumen izin tata ruang sehingga aktivitas galian C bisa berjalan sesuai aturan, agar tidak menimbulkan persoalan karena ini juga menyangkut tata ruang,” pungkasnya.
Ilham Husen
JNewstv.com Berita Fakta & Realita