JNewstv.com | Sofifi, Maluku Utara. 30 April 2025 — Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Wakil Gubernur Sarbin Sehe berhasil memfasilitasi mediasi antara masyarakat adat Kabupaten Halmahera Timur dengan pihak PT Sembaki Tambang Sentosa (STS). Mediasi yang berlangsung di lantai 4 Kantor Gubernur Maluku Utara ini berjalan secara terbuka, konstruktif, dan penuh semangat kebersamaan.
Mediasi tersebut dihadiri oleh berbagai unsur, antara lain Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Timur, Kapolda Maluku Utara, Forkopimda, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara, serta tokoh-tokoh masyarakat adat Halmahera Timur. Hasil dari dialog ini adalah tercapainya kesepakatan bersama yang dituangkan dalam tujuh poin penting.
Wakil Gubernur Sarbin Sehe menyampaikan bahwa keberhasilan ini adalah hasil dari komitmen semua pihak untuk menjaga keharmonisan dan menciptakan solusi yang adil bagi masyarakat dan dunia usaha.
“Pemerintah hadir sebagai jembatan komunikasi yang terbuka. Kesepahaman ini adalah bentuk nyata dari semangat kolaborasi, dan kami percaya bahwa semua pihak akan berkomitmen menindaklanjutinya demi kemaslahatan bersama,” ujar Sarbin Sehe usai pertemuan.
Sementara itu, Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub menyatakan bahwa Pemerintah Daerah akan mengawal secara teknis pelaksanaan kesepakatan tersebut sesuai dengan waktu dan kondisi daerah.
“Yang terpenting adalah semangat untuk mendengar dan menghargai masyarakat adat kita, yang telah menjadi dasar kuat dalam mediasi ini,” tegasnya.
Pemerintah Provinsi Maluku Utara berharap proses ini menjadi contoh penyelesaian sengketa yang damai, transparan, dan berorientasi pada pembangunan berkelanjutan di daerah.
Jurnalis: Syahril
JNewstv.com Berita Fakta & Realita