Home / Jnews Malut / Kab. Halut / Pendukung Cakades Desa Gosoma Gelar Unjuk Rasa Di Kantor Bupati Halut

Pendukung Cakades Desa Gosoma Gelar Unjuk Rasa Di Kantor Bupati Halut

JNewstv.com| Tobelo.
Ratusan warga Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Propinsi Maluku Utara,  Senin 25/11/19, melakukan aksi demonstrasi damai di depan hingga ke dalam teras loby kantor Bupati Halmahera Utara.

Dengan menggunakan dua mobil Truk dan puluhan kendaraan bermotor, warga Desa Gosoma yang juga adalah pendukung salah satu calon kepala desa atas nama Ferdy Lahura,  mendatangi kantor Bupati Halut, guna meminta pejelasan kepada Panitia pemilihan kepala desa dibawah Dinas PMD.

Aksi yang lakukan ini adalah bentuk kekecewaan dari warga salah satu pendukung Calon Kepala Desa Gosoma, atas kinerja panitia pelaksana pemilihan kepala desa serentak pada 30/09/19, lalu.

Pada Pemilihan Kepala Desa Gosoma,  yang di ikuti oleh empat calon kepala desa,  terdapat dua kepala desa dengan jumlah perolehan suara yang sama yaitu Ferdi Lahura nomor urut 01 dengan jumlah suara 601,  dan Otniel Kofiah nomor urut 02 dengan jumlah suara 601, sehingga panitia tingkat desa dan kabupaten tidak dapat menyelesaikan untuk penetapan calon pemenang pada Pemilihan Kepala Desa Gosoma.

Walaupun Panitia dalam beberapa pekan lalu sudah melakukan konsultasi ke kementerian dalam negeri,  namun sampai saat ini penetapan kepala deaa terpilih juga belum dilakukan oleh Panitia desa maupun kabupaten.

Kordinator Lapangan (korlap) Roby Laguhi,  pada aksi demo tersebut menuturkan bahwa,  ini adalah sebuah proses pembodohan bagi masyarakat,  dimana kedua calon kepala desa dipanggil untuk membuat dan menandatangani surat kesepakatan perhitungan suara ulang,  padahal secara hukum perhitungan suara yang berlangsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS)  sudah sah,  karena disaksikan oleh masyarakat dan sudah ditandatangani oleh saksi baik di plano maupun berita acara.

Ada dua tuntutan kami yang mendasar yaitu pertama, Panitia diminta untuk segera mengumumkan hasil Pilkades Desa Gosoma, sesuai dengan amanat Permendgri NO 65 Tahun 2007 Pasal 42 Ayat 2 ( Dalam hal calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak lebih dari 1 orang, calon terpilih ditetapkan berdasarkan Wilayah Perolehan Suara Yang Sah Yang Lebih Luas). Dan yang kedua adalah, segera melantik Kepala Desa terpilih Desa Gosoma.

Aksi damai yang dilakukan berakhir hingga malam hari, sebelum membubarkan diri, masa aksi berjanji jika permasalahan ini tidak di sikapi dengan baik, maka mereka akan melakukan aksi dengan jumla masa yang lebih besar. (Robby)

About Redaktur

Check Also

DPD LPP Tipikor Desak DPRD Halteng Panggil Oktavianus S. Pagaja Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

HALTENG, JNewstv.com – Polemik terkait keterlibatan Calon Kepala Desa (Cakades) dalam proses pencairan Alokasi Dana …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII